Oleh: Muhardi Juliansyah – Peneliti SIAR
Pentingnya FPIC dalam Menjaga Legalitas dan Lingkungan
Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) merupakan sebuah prinsip yang sangat penting dalam menjaga legalitas dan lingkungan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan berkelanjutan. FPIC tidak hanya merupakan instrumen hak asasi manusia, tetapi juga sebuah proses yang memastikan masyarakat adat dan lokal untuk menjalankan hak-hak fundamental mereka dalam menghadapi aktivitas yang berdampak pada lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Legalitas dan Hak Asasi Manusia
FPIC didasarkan pada prinsip bahwa masyarakat adat dan lokal memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau menolak aktivitas yang akan dilakukan di wilayah mereka. Hal ini diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UN Declaration of the Rights of Indigenous Peoples, UNDRIP) dan Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati. Pemerintah Indonesia juga memiliki kewajiban hukum untuk melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada wilayah mereka, sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia (Pasal 18B).
FPIC tidak hanya meningkatkan legalitas dalam proses pengambilan keputusan, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat terlindungi. Dalam konteks pengadaan tanah untuk kegiatan industri minyak dan gas, FPIC dapat memberikan perlindungan terhadap hak tenurial masyarakat adat, sehingga kegiatan tersebut tidak merampas hak-hak mereka tanpa persetujuan yang sah.
Implementasi FPIC dalam Praktik Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Implementasi FPIC dalam praktik memerlukan proses yang partisipatif dan melibatkan masyarakat adat secara aktif. Hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi yang efektif tentang bagaimana proses FPIC berlangsung, sehingga masyarakat adat paham tentang hak-hak mereka dan bagaimana mereka dapat melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan.
FPIC bertujuan untuk melindungi hak-hak fundamental masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan budaya. Dengan demikian, masyarakat adat dapat mempertahankan keberadaan dan kehidupan mereka di wilayah mereka sendiri
Dalam beberapa kasus, implementasi FPIC telah membantu menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Misalnya, dalam pengelolaan kawasan konservasi, FPIC dapat membantu menciptakan zona/zona yang berkelanjutan dan efektif dalam menjaga keanekaragaman hayati. FPIC merupakan instrumen yang sangat penting dalam menjaga legalitas dan lingkungan. Dengan memastikan bahwa masyarakat adat dan lokal memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau menolak aktivitas yang berdampak pada lingkungan, FPIC dapat meningkatkan legalitas dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Selain itu, FPIC juga dapat meningkatkan kepastian hukum bagi investasi dan membantu menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, implementasi FPIC dalam praktik sangat penting untuk menjaga legalitas dan lingkungan.
Bagaimana FPIC dapat mempengaruhi keberlanjutan lingkungan di daerah adat?
Konflik lahan acap kali terjadi antara masyarakat Adat dengan perusahaan maupun negara. Konflik lahan di Indonesia masih cukup tinggi dalam kurun waktu 11 tahun terakhir dimana sejak tahun 2004 sampai dengan 2015 tercatat 1.772 konflik agraria dengan luasan wilayah konflik seluas 6,9 juta hektar. Hal ini disebabkan banyak sekali lahan yang beralih fungsi.
Kajian Forest Peoples Programme (FPP) menyebutkan bahwa nasib masyarakat adat di Indonesia yang turun temurun tinggal di sekitar kawasan hutan makin memprihatinkan. Faktor utama, karena pemerintah lemah dan tidak berpihak pada masyarakat adat. Hutan mereka dirusak oleh perusahaan seperti sawit tanpa mempertimbangkan bagaimana nasib masyarakat adat. Konflik lahan yang melibatkan atau mengorbankan masyarakat adat di Indonesia terjadi dalam beberapa sektor, termasuk perkebunan, kawasan hutan negara, pertambangan, energi, pariwisata, dan pembangunan proyek infrastruktur.
FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) memiliki peran penting dalam mempengaruhi keberlanjutan lingkungan di daerah adat. Penghormatan Hak Masyarakat Adat agar memastikan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau menolak aktivitas yang akan dilakukan di wilayah mereka. Hal ini penting karena masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan. Dengan menghormati hak-hak mereka, FPIC membantu mencegah eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.
Partisipasi Aktif Masyarakat Adat dalam implementasi FPIC memungkinkan masyarakat adat untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan mereka. Hal ini meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keberlanjutan lingkungan, serta memastikan bahwa kearifan lokal mereka dipertimbangkan dalam setiap kegiatan. Dalam hal lain, Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan, FPIC membantu menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Hal ini dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat adat dan menjaga keanekaragaman hayati.
Mengurangi Konflik Sosial dimana FPIC dapat mengurangi konflik sosial yang sering kali timbul antara masyarakat adat dan perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Dengan memberikan persetujuan yang sah, FPIC membantu menciptakan kepercayaan dan kerja sama yang lebih baik antara kedua pihak. Di samping itu, FPIC dapat membantu dalam pengembangan peraturan desa yang lebih baik. Misalnya, dalam pengelolaan hutan adat, FPIC dapat membantu masyarakat adat dalam menetapkan aturan yang berkelanjutan dan efektif dalam menjaga keanekaragaman hayati.
Dalam keseluruhan, FPIC tidak hanya merupakan instrumen hak asasi manusia, tetapi juga sebuah proses yang memastikan masyarakat adat untuk menjalankan hak-hak fundamental mereka dalam menghadapi aktivitas yang berdampak pada lingkungan. Dengan demikian, FPIC sangat penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di daerah adat.
Referensi
- https://www.un-redd.org/sites/default/files/2021-09/FPIC%20Indonesian%20version%20%28419844%29.pdf.
- https://jhli.icel.or.id/jhli/article/view/15/19.
- https://awsassets.panda.org/downloads/fpic_working_paper_bahasa_02_11_14.pdf.
- https://www.forestpeoples.org/sites/default/files/publication/2010/08/fpicsynthesisjun07indon.pdf.
- Lex Jurnalica Volume 14 Nomor 1, April 2017: MEDIASI SOSIAL DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK LAHAN MILIK MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA.