SIAR dalam program Penguatan pekebun sawit rakyat swadaya melalui penyiapan untuk pendaftaran STDB serta pembentukan kelembagaan tani dalam rangka mendorong perkebunan sawit berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Program ini berdampak langsung pada pengembangan database petani swadaya, peningkatan kapasitas dan kapabilitas petani, serta peningkatan pemahaman petani dan pemangku kepentingan lokal tentang rantai pasok dan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya. Program ini juga merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) yang diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB).
Kelembagaan petani sawit sangat penting untuk petani kelapa sawit dalam pengelolaan kebun sawit sawit petani. Kelembagaan petani sawit menjadi persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah mulai dari pupuk bersubsidi, bibit yang bersetifikat, program peremajaan sawit rakyat (PSR), sarana dan prasarana, kelembagaan petani sawit juga menjadi persyaraatn utama dalam kemitraan jual beli Tandan Buah Segar (TBS) produksi petani. Selain itu, kelembagaan petani juga dibutuhkan dalam keterlibatan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan seperti Indonesia Sustrainable Palm Oil (ISPO) dimana melalui peraturan presiden no 44 tahun 2020 petani saat ini diwajibkan untuk tersertifikasi ISPO, selain ISPO juga sertifikasi pasar RSPO menjadi persyaratan utama petani masuk dalam sertifikasinya.
Kondisi petani swadaya yang ada di Kabupaten Kubu Raya saat ini mempraktikkan budidaya perkebunan kelapa sawit secara komunal dan cenderung individu seperti Pembelian pupuk, pembelian pestisida, hingga penjualan TBS dilakukan secara perseorangan. hal ini dikarenakan tidak terorganisirnya petani dan kurangnya pemahaman petani tentang budidaya kelapa sawit secara berkelanjutan. Melihat hal tersebut, SIAR dengan programnya melakukan pembentukan kelembagaan petani di tiga Desa intervensi yang meliputi Desa Sungai Enau, Desa Kuala Mandor B dan Desa Mega Timur. Pembentukan kelembagaan ini bertujuan untuk perbaikan pengelolaan sawit petani swadaya dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas petani swadaya melalui kerja-kerja kelembagaan petani.
Kelembagaan petani yang terbentuk merupakan kelembagaan yang hadir berdampingan langsung atau berada di sekitar konsesi perusahaan kelapa sawit certified RSPO. Serta untuk menjawab semua permasalahan petani tentang mahalnya harga pupuk, pestisida dan rendahnya harga TBS yang dibeli pengepul. Permasalahan petani terasa lebih mudah dilakukan apabila berdasarkan asas kebersamaan dan saling gotong royong untuk meningkatkan produksi kelapa sawit.
Beberapa strategi yang dilakukan oleh SIAR untuk mendukung dan mengembangkan kelembagaan petani yang sudah terbentuk adalah dengan melakukan pelatihan pendampingan petani dan ICS sertifikasi serta peningkatan kapasitas bersama terkait prinsip dan kriteria sertifikasi RSPO, Good Agricultural Practice (GAP) budidaya kelapa sawit dan dan budidaya kelapa sawit dilahan gambut, hal tersebut dilaksanakan guna mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi petani.
Dengan membudidayakan tanaman kelapa sawit berkelanjutan, petani juga berupaya menjaga lingkungan dengan melakukan penilaian areal nilai konservasi tinggi pada wilayah sekitar kebunnya. Serta petani juga sudah memiliki legalitas lahan pada kebunnya sehingga mengurangi terjadinya konflik lahan, mengingat legalitas lahan juga menjadi salah satu syarat dalam kegiatan sertifikasi. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan petani dalam perbaikan pengelolaan sawit diwujudkan dengan keseriusan petani dalam mengikuti sertifikasi sawit berkelanjutan. Komitmen kelembagaan petani didukung dengan keterlibatan koperasi petani swadaya dalam sertifikasi sawit berkelanjutan, dalam hal ini meregistrasikan koperasi petani menjadi membership RSPO.
Koperasi yang terlibat dalam memebership RSPO ini adalah koperasi Karya Nusantara Mandiri yang berdomisili di Desa Mega Timur Kecamatan Ambawang dan Koperasi Sumber Barokah Jaya Abadi Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kedua koperasi tersebut secara administrative berada di Kabupaten Kubu Raya.