Interpretasi WTA
Teknologi Wahana Tanpa Awak (WTA) atau yang sering dikenal dengan nama Drone merupakan pesawat tak berawak yang dikendalikan melalui suatu pusat kendali baik menggunakan komputer atau remote control. Selain dapat dikendalikan, WTA dapat di-setting sehingga dapat terbang sendiri dengan tujuan dan target tertentu (Auto Pilot) yang dilengkapi dengan kamera foto dan video, Global Positioning Systems (GPS), serta komponen lainnya yang saling terkoneksi dengan pusat kendalinya. Peraturan Menteri No. 37 Tahun 2020 mendefinisikan drone sebagai mesin terbang yang berfungsi sebagai kendali jarak jauh oleh penerbang atau pilot yang mampu mengendalikan dirinya dengan menggunakan hukum aerodinamika.
Dalam ilmu Remote Sensing (Penginderaan Jauh), Drone menjadi alternatif yang paling mudah dan murah. Dalam penginderaan jauh, citra permukaan bumi dapat diambil melalui satelit yang kemudian dapat diunduh di berbagai situs yang dimiliki oleh NASA maupun google seperti citra landsat, google earth dan lain-lain. Kemudian diambil melalui pemotretan manual dengan menaiki helikopter maupun pesawat yang terbang di ketinggian sedang dan yang terakhir diambil dengan wahana dengan ketinggian rendah seperti yang dilakukan oleh drone ini sendiri. Drone sendiri mampu terbang dengan ketinggian dari 100 hingga 3000 meter di atas permukaan bumi. Perkembangan teknologi drone untuk penerapan berbagai sektor industri, infrastruktur, layanan publik hingga sektor pertahanan dan keamanan fenomena modernisasi dan transformasi yang berdampak ekonomis, aman dan mutakhir.
Dalam kegiatan penegakan hukum, pemantauan dan pengawasan merupakan hal yang tepat dalam penerapan di institusi Kepolisian didukung oleh teknologi Artificial Intelligence, Supercomputer, Pemindaian Jarak Jauh serta Internet of things merupakan integrasi fungsi inteligent dengan kwalitas, kwantitas serta keakuratan digital yang mumpuni untuk diterapkan. Penerapan teknologi dan ketersediaan perangkat tersebut akan dimungkinkan diterapkan dalam dukungan pembinaan, pelatihan dan edukasi sumber daya manusia sebagai Pilot Drone dalam sasaran praktis, taktis dan terarah (APDI).
Peraturan Menteri No 37 Tahun 2020
Saat ini regulasi penerbangan bukan hanya mengatur penerbangan angkutan udara tetapi juga pengoperasian terhadap sistem pesawat udara tanpa awak/drone. Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020 yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2016 & No. 180 Tahun 2015. Regulasi Drone: PM 37/2020 ini merupakan peraturan terbaru yang menggantikan aturan sebelumnya. Menurut menteri perhubungan, pengguna drone perlu mengetahui dengan baik regulasi karena tujuan penggunaanya yang mulai beragam.
Pengoperasian Drone di Ruang Udara Terbuka
- Pengoperasian di Controlled Airspace harus atas persetujuan Direktur Jenderal.
- Pengoperasian di Uncontrolled Airspace dengan ketinggian lebih dari 400 feet (120 meter) [sebelumnya 500 feet (150 meter)] harus atas persetujuan Direktur Jenderal.
- Pengoperasian di Uncontrolled Airspace dengan ketinggian kurang dari 400 feet (120 meter) [sebelumnya 500 feet (150 meter)] tidak memerlukan persetujuan.
- Pengoperasian di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), termasuk bandara yang belum memiliki KKOP, harus atas persetujuan Direktur Jenderal.
- Pengoperasian di dalam radius 3 NM dari helipad di luar KKOP, harus atas persetujuan Direktur Jenderal.
- Pengoperasian di Prohibited & Restricted Area, harus atas persetujuan Direktur Jenderal dan instansi yang berwenang pada kawasan tersebut.
Peraturan Menteri No 37 Tahun 2020 memberikan potensi dan atensi lebih untuk melakukan aktivitas operasi yang sebelumnya tidak diakomodir aturan lama. Seperti:
- Drone dapat dioperasikan secara Beyond Visual Line of Sight (BVLOS) dengan syarat drone dilengkapi sistem Detect & Avoid (DAA) serta memiliki kemampuan tracking system (CASR 107.31 menjelaskan bahwa drone hanya boleh dioperasikan secara Visual Line of Sight (VLOS)).
- Drone dapat dioperasikan pada malam hari dengan syarat sudah melalui penilaian keselamatan (safety assessment) dan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal (CASR 107.29 menjelaskan bahwa drone hanya boleh dioperasikan pada siang hari).
- Drone dapat dioperasikan di area pemukiman dengan syarat sudah melalui penilaian keselamatan, dijamin asuransi, kemampuan drone tertentu, serta jalur terbang yang sudah disetujui Direktur Jenderal (CASR 107.39 menjelaskan bahwa drone tidak boleh dioperasikan di atas manusia yang tidak terlibat dalam kegiatan, atau tidak terlindung oleh struktur bangunan).
- Drone dapat dioperasikan untuk keperluan pengangkutan barang muatan (kargo) dengan syarat ketentuan standar keselamatan dan keamanan penerbangan terpenuhi (CASR 107 tidak menjelaskan mengenai penggunaan drone untuk pengangkutan barang muatan).
Standar Operasional Prosedur
SOP bagi penerbangan drone juga diatur dalam Peraturan Menteri No. 37 Tahun 2020 antara lain:
- Prosedur penilaian faktor kondisi lingkungan sebelum pengoperasian drone (kondisi meteorologi, temperatur udara, dan potensi gangguan interferensi elektromagnetik).
- Prosedur koordinasi yang dilakukan sebelum, selama, dan sesudah pengoperasian
- Prosedur komunikasi antara remote pilot dengan unit pelayanan navigasi penerbangan
- Prosedur emergency dan kontinjensi yang tidak menimbulkan risiko keselamatan
Pengawasan & Sanksi
- Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Inspektur Penerbangan) & instansi terkait, serta berdasarkan informasi pengaduan dari masyarakat (whistleblowing).
- Objek pengawasan mencakup penetapan, rencana terbang, registrasi dan kelaikudaraan, sertifikat operator dan remote pilot, serta izin keamanan (security clearance).
- Atas pengoperasian drone yang melanggar keamanan, mengancam keselamatan, memiliki dampak ancaman strategis, tidak memiliki persetujuan, dan menyimpang dari persetujuan yang diberikan, operator dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana, sanksi administratif (pencabutan izin & daftar hitam), serta pengenaan tindakan secara paksa.
Peraturan Menteri Perhubungan No 63 Tahun 2021
Guna mengendalikan serta melakukan fungsi pengawasan tentang pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak/drone lahirlah Permenhub No 63 Tahun 2021, yang mengatur tentang keselamatan penerbangan sipil khususnya bagian 107 tentang sistem pesawat udara tanpa awak/drone. Pertimbangan Permenhub 63 tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak, dilatarbelakangi oleh pengendalian dan pengawasan pengoperasian Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak di Indonesia, perlu membentuk Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak, selain itu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulation Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System) sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dan adanya kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti. Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi pada jarak kurang dari 500 m dari batas terluar suatu kawasan udara terlarang atau kawasan udara terbatas. Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman atau pemetaan, operator harus melampirkan surat izin dari institusi/pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan atau perundang – undangan yang berlaku.
Selain itu, proses perizinan juga sedikit berubah. Sebelumnya, peran Perum LPPNPI adalah untuk memberikan rekomendasi pengoperasian kepada Direktur Jenderal. Namun, peraturan terbaru menjelaskan bahwa peran Perum LPPNPI adalah untuk melakukan penilaian keselamatan yang mencakup obstacle assessment dan kondisi operasional pelayanan navigasi penerbangan. perihal lain menyangkut perizinan bagi WTA/drone di tanah air juga membahas terkait:
- Security Clearance (SC) juga dibahas di peraturan ini di mana operator yang melakukan kegiatan survey udara, pemetaan dan/atau foto udara pada wilayah tertentu harus memilikinya.
- Kawasan udara terlarang (prohibited area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
- Kawasan udara terbatas (restricted area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan / atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif), kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.
- Kawasan keselamatan operasi penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
- Controlled airspace adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control service), pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan.
- kesiagaan (alerting service).
- Uncontrolled airspace adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan (flight information service), pelayanan kesiagaan (alerting service) dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service).
- Operator adalah pihak terkait yang mencakup instansi pemerintah, BUMN, swasta maupun perorangan yang berperan dalam bidang industri, penelitian dan pengembangan teknologi, penyedia jasa, pihak yang dalam menjalankan tugas/usahanya memanfaatkan teknologi, komunitas hobi atau pribadi,
Rencana penerbangan bagi sistem pesawat udara tanpa awak sebagaimana dimaksud sekurang kurangnya harus memuat informasi sebagai berikut:
- identifikasi pesawat;
- jenis pengoperasian (uji performa, patroli, survei, pemetaan, fotografi, pertanian, ekspedisi dll.);
- peralatan yang dibawa (kamera, sprayer dll.);
- tempat/titik lepas landas;
- rute penerbangan;
- cruising speed;
- cruising level;
- tempat /titik pendaratan;
- tempat /titik alternatif pendaratan;
- estimated operation time;
- ketahanan baterai/bahan bakar;
- jangkauan jelajah pengoperasian;
- area manuver pengoperasian.
Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020
Regulasi Drone: PM 37/2020 – Terra Drone Indonesia (terra-drone.co.id)
Peraturan Tentang Drone di Indonesia – Asosiasi Pilot Drone Indonesia (apdi.id)