PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan semua provinsi harus segera melakukan revisi RTRW-nya, dalam rangka mengintegrasikan muatan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah mengamanatkan semua provinsi melakukan revisi RTRW provinsi dalam rangka mengurangi tumpang tindih tata ruang. Menurut catatan Tim Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 19 provinsi di Indonesia yang ditargetkan menetapkan RTRW sepanjang Agustus hingga Desember 2023, dan 6 provinsi lainnya ditargetkan ditetapkan tahun depan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah menyelenggarakan Konsultasi Publik dalam dua sesi pertemuan pada tahap pelibatan peran masyarakat sebagai upaya mengakomodasi kebutuhan publik. Perencanaan tata ruang pada prinsipnya terdiri atas beberapa tahap. Pertama, tahap penyusunan materi rencana tata ruang (RTR) yang berdasar atas kajian teknis dan akademis. Lalu ada tahap pelibatan peran masyarakat sebagai upaya mengakomodasi kebutuhan publik. Selanjutnya, ada tahap penetapan RTR sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap materi RTR.
Pada 30 Mei 2023, Pemprov Kalbar mengadakan kegiatan Konsultasi publik Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRWP sesi pertama dengan fokus Substansi Rencana Struktur Ruang Wilayah yang melibatkan berbagai pihak. Konsultasi publik dilakukan dalam rangka melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan dan mitra pembangunan guna merumuskan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi yang partisipatif dan inklusif. Keterlibatan masyarakat sebagai pemangku kepentingan kunci, diharapkan dapat memberi dampak positif pada aspek penggunaan lahan, perlindungan lingkungan, dan pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan berbagai elemen masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam upaya memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan melalui perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, pelibatan peran masyarakat atau para pihak dalam kegiatan revisi RTRWP diamanatkan agar dapat mengakomodir seluruh kebutuhan publik dengan mengedepankan prinsip keadilan dan berkelanjutan, hal ini bertujuan untuk menekan konflik atau pengelolaan lahan di Kalimantan Barat, masih terdapat beberapa konflik atau pengelolaan lahan yang tumpang tindih dan penerapan kebijakan yang rigid, sehingga masih menjadi atensi besar bagi seluruh pihak.
Konflik pemanfaatan ruang, khususnya tumpang-tindih penggunaan lahan merupakan masalah yang kerap terjadi. Seperti konflik perkebunan dan kehutanan. Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2019) menyebutkan, Kalimantan Barat merupakan Provinsi dengan lahan perkebunan kelapa sawit terluas ketiga yaitu 1,8 juta hektare setelah Provinsi Riau (3,4 juta hektar) dan Sumatera Utara (2,1 juta hektar). Dari luasan sawit tersebut, SIAR menganalisis tutupan sawit sekitar 109.233,69 hektar yang berada dalam kawasan hutan.
Peta tutupan sawit dalam kawasan hutan di Kalimantan Barat (Analisis SIAR)
Secara rinci dari luas tutupan sawit yang berada di kawasan hutan berdasarkan fungsi kawasan hutan di Kalimantan Barat sebagai berikut:
Luasan tutupan sawit dalam kawasan hutan di Kalimantan Barat
Pada 27 Juli 2023, Pemerintahan Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik sesi kedua. Agenda khusus untuk memperoleh masukan sekaligus penyempurnaan dan perbaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRWP Kalimantan Barat tahun 2023-2043.
Tim penyusun RTRW Provinsi Kalimantan Barat menjabarkan beberapa materi utama yang termuat dalam rancangan RTRW Provinsi Kalimantan Barat 2023-2043. Termasuk Rencana Pola Ruang yang secara garis besar menunjukkan bagaimana Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya di Kalimantan Barat diatur dalam arahan kebijakan penataan ruang ke depan. Kebijakan itu sebagai upaya penyelarasan empat isu strategis nasional dalam pembangunan, yakni infrastruktur, SDM, lingkungan hidup, dan ekonomi.
– Bidang Infrastruktur, memastikan tersedianya aksesibilitas dan konektivitas, pelayanan utilitas dasar, dan penyelesaian major project dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
– Bidang SDM, memastikan tercapainya kualitas kesehatan masyarakat, kualitas pendidikan masyarakat, dan pengurangan angka kemiskinan.
– Bidang Lingkungan Hidup, merumuskan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, mitigasi dan penanggulangan bencana, mitigasi dan pemulihan kerusakan ekosistem, dan optimalisasi pemanfaatan potensi jasa lingkungan.
– Bidang Ekonomi, memfasilitasi optimalisasi pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, peningkatan nilai tambah produk lokal, dan peningkatan daya saing daerah.
Kegiatan ini sejalan dengan proses penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023-2045 sebagaimana amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa RPJPD harus mengacu pada RTRW. Dan harapannya benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pertimbangan atau masukan dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan. Karena jika penataan ruang yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil, maka akan menjadi pemicu konflik akibat proses pemberian izin oleh otoritas berwenang yang tidak aspiratif.
Dengan demikian, arah kebijakan dan strategi yang tertuang di dalam RTRW seyogyanya akan selaras dengan RPJPD, dengan semangat mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Penyempurnaan dan Perbaikan RTRWP Kalbar tahun 2023-2043, khususnya Substansi Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi merupakan sebuah atensi dari berbagai pihak dalam upaya merancang masa depan wilayah yang berkelanjutan. Untuk mengatasi hal tersebut, Penataan Ruang harus mampu mensinergikan berbagai kepentingan dalam ruang yang bersifat terbatas.
Referensi :
https://kolase.id/pemprov-kembali-serap-masukan-terkait-revisi-rtrw-provinsi-kalbar-2023-2043/