Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa telah sepakat menerbitkan aturan baru bebas deforestasi dan degradasi hutan bagi komoditas yang masuk ke 27 negara anggotanya. Kesepakatan aturan yang disebut European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) terjadi pada Desember 2022.
Dalam sebuah diskusi di kantor Uni Eropa di Jakarta, Duta Besar Uni Eropa, Vincent Piket mengatakan bahwa EUDDR tidak menerapkan hukuman bagi deforestasi di masa lalu. Artinya, aturan ini berlaku ke depan. Secara tentatif aturan tersebut mulai berlaku pada Mei-Juni 2023. Meski mulai berlaku, penerapan kewajiban bagi operator yang mengimpor tujuh komoditas dan produk turunannya ke Uni Eropa baru mulai Desember 2024. Khusus untuk usaha kecil dan menengah, Eropa akan menerapkannya pada Juni 2025.
EUDDR mensyaratkan tujuh komoditas dan produk tertentu yang dibuat dari komoditas tersebut harus “bebas deforestasi” agar dapat dijual atau diekspor ke pasar UE. Barang-barang terkait juga harus tercakup dalam pernyataan uji tuntas dan diproduksi sesuai dengan undang-undang setempat yang berlaku. EUDDR tidak berlaku untuk barang-barang yang dibuat sebelum berlakunya EUDDR (kecuali kayu dan produk kayu), atau barang-barang yang diproduksi seluruhnya dari bahan yang telah menyelesaikan siklus hidupnya dan jika tidak, akan dibuang sebagai limbah. EUDDR tidak menutup cakupan diperluas ke komoditas lain.
Tabel 1: Tujuh komoditas dan produk turunannya
Berdasarkan EUDDR, “bebas deforestasi” berarti bahwa barang tersebut tidak mengandung, belum diberi makan atau dibuat dengan menggunakan, komoditas relevan yang diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi (yaitu konversi hutan untuk keperluan pertanian, baik untuk keperluan manusia – diinduksi atau tidak) sejak tanggal 31 Desember 2020. Produk tertentu yang mengandung atau terbuat dari kayu tidak boleh menggunakan kayu pemicu degradasi hutan, yaitu kayu yang dikumpulkan dengan cara yang menyebabkan perubahan struktural pada tutupan hutan tertentu.
Operator dan pedagang yang ingin memasarkan produk tersebut di UE (atau mengekspornya dari UE) harus melakukan uji tuntas, mulai dari geolokasi semua bidang tanah tempat komoditas terkait diproduksi, serta rentang tanggal dan waktu produksi, atau menghadapi hukuman yang bersifat pencegahan.
Sebelum menempatkan produk yang relevan di pasar UE atau mengekspornya, operator dan pedagang non-UKM harus menyerahkan pernyataan uji tuntas kepada otoritas kompeten mereka melalui sistem informasi khusus yang akan dibentuk oleh Komisi Eropa. Produk tersebut tidak boleh ditempatkan di pasar UE jika uji tuntas menunjukkan adanya risiko yang tidak dapat diabaikan bahwa produk tersebut tidak patuh.
Untuk memastikan bahwa barang-barang yang masuk ke pasar UE tidak berasal dari lahan yang telah mengalami deforestasi atau mengalami ‘degradasi hutan’ sejak 31 Desember 2020, para operator dan pedagang non-UKM perlu:
- Mengumpulkan informasi terperinci yang menunjukkan bahwa produk tersebut mematuhi EUDDR;
- Melakukan penilaian risiko terhadap setiap produk untuk memastikan risiko ketidakpatuhan terhadap EUDDR; dan
- Mitigasi risiko dengan melakukan survei/audit independen, mengumpulkan dokumentasi tambahan, atau bekerja sama dengan pemasok (khususnya UKM) melalui peningkatan kapasitas dan investasi.
- EUDDR juga mewajibkan operator untuk menetapkan dan memelihara ‘sistem uji tuntas’ berupa prosedur dan tindakan untuk memastikan produk yang relevan mematuhinya.
EUDDR diterbitkan dalam Jurnal Resmi UE pada tanggal 9 Juni 2023 dan mulai berlaku 20 hari kemudian pada tanggal 29 Juni 2023. Kewajiban utama akan berlaku pada bulan Desember 2024, 18 bulan setelah berlakunya EUDDR.
Uni Eropa telah mengadopsi peraturan baru untuk membatasi dampak pasar UE terhadap deforestasi dan degradasi hutan global di seluruh dunia, serta melindungi hak-hak masyarakat adat. Peraturan Deforestasi UE (“EUDDR”) mengamanatkan uji tuntas yang ekstensif terhadap peraturan tersebut. Rantai nilai bagi seluruh operator dan pedagang yang menangani produk-produk tertentu yang berasal dari sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu.
Undang-undang (UU) Anti-deforestasi Uni Eropa atau European Union Due Deforestation Regulation (EUDDR) akan berdampak besar dan luas jika resmi diimplementasikan tahun 2025 nanti, dikarenakan UU itu menyangkut komoditas yang banyak melibatkan petani kecil di Indonesia. Seperti Komoditas sawit, kakao, karet, dan kopi. Indonesia adalah Negara Produsen Minyak Sawit terbesar. UU ini juga akan mengancam nasib ekspor sawit dan turunannya ke Uni Eropa sekitar US$6,7 miliar. Karena di Indonesia penyelesaian sengketa pengelolaan sawit dalam Kawasan hutan belum tuntas diselesaikan. Mengingat setiap produk pertanian, perkebunan, dan peternakan, yaitu sawit, kopi, kakao, karet, kayu, sapi, kedelai, dan turunannya, harus melalui uji tuntas bebas deforestasi jika ingin dijual ke pasar Uni Eropa.
Reference:
https://www.whitecase.com/insight-alert/eu-adopts-new-rules-deforestation-free-products