Pembahasan mengenai politik hukum pengelolaan lingkungan memang seperti ruang dilematis di Indonesia. Selama lebih dari satu dasawarsa masalah-masalah yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan hidup manusia telah mendapatkan perhatian yang sangat serius dari masyarakat luar dan dalam negeri. Sejak tahun 1980-an agenda politik lingkungan mulai dipusatkan pada paradigma pembangunan berkelanjutan yang menunjukkan arah kebijakan hukum tentang pengelolaan lingkungan yang akan dibentuk dan dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Tujuan dan sasaran ini selain ditentukan oleh kepentingan nasional, juga dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan internasional. Oleh karena itu, politik hukum lingkungan memiliki dinamika, sesuai dengan perkembangan kepentingan nasional dan kebijakan global yang terkait. Seiring dengan perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralistik, kebijakan lingkungan mulai diatur dalam berbagai produk hukum otonomi daerah.
Hanya saja secara substansial selain ada ketidakharmonisan dengan politik hukum lingkungan, juga terdapat inkonsistensi rumusan ketentuan satu dengan yang lain. Salah satu akibatnya, pengaturan wewenang dan kelembagaan lingkungan daerah lemah dan kerjasama antardaerah dalam bidang lingkungan belum berkembang dengan baik. Pada akhirnya, kondisi lingkungan di era otonomi daerah tidak menjadi lebih baik dari sebelumnya. Disisi lain Ideologi developmentalisme lebih mengutamakan kepentingan pembangunan yang berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi, alhasil dari pembangunan yang lebih memfokuskan kepada pertumbuhan ekonomi adalah terjadinya perampokan terhadap sumber daya alam secara besar-besaran yang tidak lagi memperdulikan kelangsungan lingkungan hidup, dan dimana-mana terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi belaka.
Pola Developmentalisme yang mengutamakan pertumbuhan dan kemajuan ekonomi harus ditinggalkan dan diganti dengan sebuah pendekatan pembangunan yang holistic dan integrative dengan memperhatikan bidang pembangunan sosial– budaya dan lingkungan hidup (A Sonny Keraf). Hukum lingkungan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seharusnya memastikan bahwa lingkungan alam dan sumber daya alamnya dilindungi, dijaga, dan dikelola dengan baik untuk kepentingan saat ini dan masa depan. Hukum lingkungan melibatkan serangkaian peraturan dan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek lingkungan, seperti pengelolaan sumber daya alam, perlindungan udara, pengelolaan limbah, pelestarian keanekaragaman hayati, perlindungan ekosistem, dan pencegahan polusi.
Norma-norma ini mengacu pada nilai-nilai, etika, dan prinsip-prinsip yang membimbing perilaku individu dan kelompok dalam interaksi mereka dengan lingkungan. Norma-norma ini bisa bersifat formal, seperti peraturan hukum lingkungan, atau informal, seperti kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Perilaku yang bertanggung jawab terhadap lingkungan meliputi upaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem, seperti penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan, pengelolaan limbah yang baik, dan praktik-praktik ramah lingkungan. Perilaku yang tidak bertanggung jawab, seperti pencemaran udara atau penggundulan hutan yang tidak terkendali, dapat berdampak buruk pada kelestarian ekosistem dan kesehatan manusia. Ekosistem hukum lingkungan merujuk pada kerangka hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Ini termasuk peraturan, undang-undang, kebijakan, dan mekanisme penegakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan penggunaan yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.
Peran hukum lingkungan sangat penting dalam melindungi dan mempromosikan keberlanjutan lingkungan hidup, beberapa peran hukum lingkungan yaitu untuk perlindungan lingkungan, pengaturan ekonomi dan industri, konservasi sumber daya alam, partisipasi publik, penegakan hukum dan sanksi serta kerja sama internasional. Politik hukum lingkungan di Indonesia telah mengalami beberapa perkembangan penting dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai isu lingkungan telah mempengaruhi kebijakan hukum di dalam negeri, termasuk deforestasi, perubahan iklim, keberlanjutan, dan perlindungan sumber daya alam. Studi kasus dalam dan luar negeri dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dinamika politik hukum lingkungan di Indonesia.
Deforestasi dan Kehutanan menjadi salah satu isu utama di Indonesia adalah deforestasi dan kerusakan hutan. Pemerintah telah mengadopsi berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah ini, seperti moratorium izin baru untuk perkebunan kelapa sawit dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran hukum lingkungan. Pertambangan terjadi terutama pertambangan batubara, juga menjadi isu yang penting. Meskipun telah ada upaya untuk mengatur dan membatasi aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal penegakan hukum yang efektif.
Pengimplementasian hukum lingkungan menjadi salah satu tantangan besar di Indonesia adalah penegakan hukum lingkungan yang efektif. Kendala yang dihadapi termasuk kurangnya sumber daya manusia dan keuangan, serta intervensi politik yang mempengaruhi independensi aparat penegak hukum. Partisipasi Masyarakat semakin sadar akan isu-isu lingkungan dan terlibat dalam gerakan lingkungan. Mereka berperan penting dalam mendorong perubahan kebijakan dan melakukan tindakan kolektif untuk melindungi lingkungan. Namun, masih ada tantangan dalam memberikan ruang yang memadai bagi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Hal ini justru bertolak belakang dengan upaya-upaya perlindungan lingkungan di luar negeri, walaupun terdapat stereotip mengenai “pencucian dosa” negara maju yang banyak menyumbang emisi terhadap lingkungan.
Norwegia yang dikenal karena pendekatannya yang progresif terhadap lingkungan dan keberlanjutan. Negara ini telah mengimplementasikan kebijakan yang kuat dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, mempromosikan energi terbarukan, dan mempertahankan hutan mereka. Model ini dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam mengembangkan kebijakan yang serupa.
Brasil yang terjadi Studi kasus Brasil dapat memberikan wawasan tentang konflik antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Perubahan kebijakan pemerintah dan pertumbuhan industri pertanian, terutama di wilayah Amazon, telah menyebabkan tingkat deforestasi yang tinggi. Pengalaman Brasil dapat menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam mengelola konflik serupa. Di lain perkara brasil juga menjadi penyumbang deforestasi lebih dari 20% atau kehilangan 18 pohon per detiknya pada tahun 2021 menurut laporan Mapbiomas.
Jerman diakui sebagai pemimpin dalam energi terbarukan dan pengurangan emisi karbon. Negara ini telah mengimplementasikan kebijakan energi terbarukan yang ambisius dan berhasil mencapai target-targetnya. Pengalaman Jerman dapat memberikan inspirasi bagi Indonesia dalam mengembangkan kebijakan energi terbarukan yang berkelanjutan.
Dalam rangka mengatasi tantangan lingkungan di Indonesia, penting untuk terus memperkuat kerangka kebijakan hukum lingkungan, meningkatkan penegakan hukum, melibatkan masyarakat secara aktif, dan belajar dari pengalaman dalam dan luar negeri. Dengan demikian, politik hukum lingkungan di Indonesia dapat berkembang dalam arah yang lebih berkelanjutan dan melindungi sumber daya alam yang penting, oleh sebab itu penting kiranya melanjutkan perbaikan tata kelola lingkungan di Indonesia yang berpedoman pada regulasi yang bijak dan berkelanjutan. Undang-Undang lingkungan hidup merujuk pada kebijakan yang dibuat untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk mengatur aktivitas manusia agar sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan menjaga keberlanjutan ekosistem bumi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan kerangka hukum utama di Indonesia yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek seperti pengendalian polusi, pelestarian sumber daya alam, pengelolaan limbah, konservasi keanekaragaman hayati, dan penilaian dampak lingkungan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup akan tetapi diperlukan refleksi bersama mengenai implementasi dari berbagai regulasi mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup saat ini.
Undang-undang ini menjadi dasar bagi pengaturan lingkungan hidup di Indonesia sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Undang-undang ini mengatur mengenai penataan ruang, pencegahan dan pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang pertama kali mengatur masalah lingkungan hidup di Indonesia. Undang-undang ini memuat prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup, tugas dan tanggung jawab pemerintah, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain itu, terdapat juga undang-undang lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Penting untuk mencatat bahwa undang-undang lingkungan hidup dapat bervariasi antara negara dan masing-masing negara memiliki peraturan yang berbeda dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di Indonesia, terdapat beberapa arah politik lingkungan yang diperjuangkan dan diimplementasikan. Perlindungan Hutan dan Konservasi Biodiversitas dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan para pemangku kepentingan yang memiliki komitmen untuk melindungi hutan dan konservasi biodiversitas. Program seperti Program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) bertujuan untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan serta meningkatkan konservasi biodiversitas. Penanganan perubahan iklim Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris dan berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Pemerintah mengembangkan kebijakan dan program yang bertujuan untuk mengurangi emisi melalui sektor energi, transportasi, industri, dan pertanian.
Penerapan energi terbarukan dan pengelolaan limbah juga menjadi fokus. Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan dengan berupaya untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Ini melibatkan peningkatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, kehutanan, dan perikanan yang tidak berkelanjutan. Prinsip-prinsip ekonomi hijau juga diperkenalkan untuk mendorong pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Pengurangan polusi dan pengelolaan limbah untuk mengurangi polusi udara, air, dan tanah. Peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap industri, transportasi, dan sektor lainnya dilakukan untuk membatasi emisi dan limbah yang merusak lingkungan. Program pengelolaan limbah juga diperkuat untuk mengurangi dampak negatifnya.
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Partisipasi aktif masyarakat menjadi aspek penting dalam politik lingkungan di Indonesia. Pemerintah mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan lingkungan. Program desa atau kawasan adat yang berkelanjutan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat juga menjadi perhatian.
Pengembangan teknologi dan inovasi hijau harusnya meningkatkan investasi dan dukungan terhadap riset dan pengembangan teknologi hijau, energi terbarukan, dan pengelolaan lingkungan. Pemerintah juga mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta untuk mendorong inovasi di bidang lingkungan. Edukasi dan kesadaran lingkungan dengan mengedepankan program edukasi dan peningkatan kesadaran lingkungan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan dan perubahan perilaku menuju pola hidup yang berkelanjutan.
Perlu dicatat bahwa arah politik lingkungan dapat berubah seiring waktu dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti pergantian kepemimpinan serta kebijakan pemangku kepentingan dan lain sebagainya. Indonesia, terdapat beberapa arah hukum lingkungan yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup. Beberapa arah hukum lingkungan yang penting di Indonesia meliputi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H dan 28I Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan konstitusional bagi perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Pasal ini mengakui hak setiap warga negara untuk hidup dalam lingkungan yang baik, sehat, dan berkelanjutan serta hak atas pengelolaan lingkungan yang baik bagi generasi sekarang dan mendatang. Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi payung hukum utama dalam pengaturan lingkungan hidup di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur tentang penataan ruang, pengelolaan lingkungan hidup, konservasi sumber daya alam, dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penegakan Hukum Lingkungan dengan upaya pendirian pengadilan lingkungan. Pengadilan lingkungan memiliki yurisdiksi khusus dalam penanganan perkara lingkungan, termasuk perkara pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup.
Kebijakan dan peraturan lingkungan dengan mengeluarkan kebijakan serta peraturan yang mengatur aspek-aspek lingkungan hidup. Beberapa peraturan ini meliputi peraturan tentang evaluasi dampak lingkungan, pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran udara dan air, konservasi alam, dan perlindungan hutan. Partisipasi Masyarakat: Arah hukum lingkungan di Indonesia juga mencakup partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup. Prinsip-prinsip partisipasi publik diimplementasikan melalui undang-undang dan peraturan yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan terhadap isu-isu lingkungan.
Kerjasama internasional dengan terlibat dalam kerjasama internasional dalam bidang lingkungan, seperti Konvensi Keragaman Hayati, Konvensi Perubahan Iklim, dan perjanjian regional lainnya. Melalui kerjasama ini, Indonesia berupaya untuk mempromosikan keberlanjutan lingkungan dan mengimplementasikan komitmen global terkait perlindungan lingkungan. Dalam praktiknya, implementasi hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi tantangan seperti kekurangan sumber daya manusia dan teknis, kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan, serta kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.
Selain itu hal paling fundamental dari pembahasan ini adalah gagasan di balik pembangunan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup harus dipandang sebagai terkait satu sama lain, sehingga unsur-unsur dari kesatuan yang saling terkait ini tidak boleh dipisahkan atau dipertentangkan satu dengan lainnya (Rathausallee: Konrad-Adenauer Stiftung, 1996). Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, harus ditambah juga dengan pendekatan pembangunan sosial-budaya dan pembangunan lingkungan hidup. Sebab di Indonesia sendiri sepertinya sudah salah kaprah dalam memahami pembangunan yang berkelanjutan, pemahamannya disini ialah pemahaman yang hanya fokus terhadap pembangunan ekonomi sebagai satu-satunya dalam pembangunan nasional. Telah disinggung di atas bahwa pembangunan yang bertumpu kepada pertumbuhan ekonomi hanya membawa bangsa Indonesia dalam kehancuran, kemiskinan, kebodohan, belum lagi terjangkit penyakit yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan hidup oleh pihak perusahaan, dan menurunnya kualitas sumber daya alam yang berpengaruh terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat (A. Sonny Keraf).
“Sesungguhnya sebuah kebijakan yang proaktif untuk menekan kerusakan lingkungan dapat berjalan sistematis dengan produk hukum yang berkelanjutan”