Pentingnya Percepatan Pendataan Sawit Rakyat
Pemerintah Indonesia telah merampungkan data tutupan sawit secara nasional. Namun, data tersebut belum memilah perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh petani swadaya secara spesifik, terutama petani kecil dengan luas kebun di bawah 25 hektare.
Padahal, baseline data yang komprehensif mengenai sawit rakyat krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan bagi pemerintah. Program pemerintah seperti peremajaan sawit rakyat untuk peningkatan produktivitas pun bisa tepat sasaran. Sebagai catatan, saat ini terdapat sekitar 2,8 juta hektare sawit rakyat yang membutuhkan replanting.
Data dari Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa perkebunan kelapa sawit rakyat di Indonesia mencapai 5,7 hektare. Angka tersebut setara dengan 41% dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional yakni sekitar 16 juta hektare. Luas tersebut, jika didata secara integratif, berpeluang untuk meningkatan devisa negara dan juga meningkatkan kesejahteraan petani kecil.
Tak hanya itu, program pemerintah seperti pengurusan dan penerbitan Surat Tanda Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB), pengurusan dan penguatan kelembagaan petani sawit rakyat, serta pembinaan petani dapat berjalan.
Karena itu pula, percepatan pendataan dan pemetaan sawit rakyat penting untuk dilakukan. Bila hal ini terwujud, cita-cita untuk menyejahterakan petani menjadi niscaya.