Skema Registrasi Sawit Rakyat Swadaya Melalui STDB
Saat ini keberadaan kebun sawit yang dikelola petani swadaya belum teridentifikasi secara komprehensif. Padahal, luas perkebunan sawit rakyat mencapai 5,7 juta hektare, atau 41 persen dari total luas perkebunan sawit nasional.
Pendataan sawit rakyat penting sebab berpengaruh dalam kebijakan yang nantinya diambil pemerintah. Contohnya, masih banyak kebun sawit milik petani swadaya di dalam kawasan hutan yang memerlukan penyelesaian. Peremajaan sawit juga penting untuk mendorong produktivitas kebun sawit swadaya, serta dasar untuk mendorong legalitas dan verifikasi lahan pekebun swadaya.
Salah satu solusi untuk masalah ini adalah skema registrasi Surat Tanda Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB) yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Pertanian yang telah ada dan diurus di bawah wewenang bupati/wali kota. Sasarannya, kebun swadaya yang luasnya di bawah 25 hektare. Dengan adanya STDB, kebun kelapa sawit milik petani swadaya bisa didata secara faktual dan terintegrasi secara nasional. Selain itu, manfaat bagi petani juga sangat besar. Petani dapat memperoleh berbagai bantuan termasuk bantuan pupuk dan benih, program peremajaan, pembinaan dan pemberdayaan, serta peningkatan produktivitas.
Data dan informasi terkait STDB
STDB bagi pekebun meliputi beberapa keterangan terkait kebun dan pengelolanya: nama pemilik, tempat/tanggal lahir, nomor Kartu Tanda Penduduk dan alamat, data kebun (lokasi/titik koordinat kebun), status kepemilikan lahan (sertifikat hak milik/girik/SKT/sewa), nomor surat kepemilikan, luas areal, jenis tanaman, produksi per hektare per tahun, asal benih, jumlah pohon, pola tanam (monokultur/tumpang sari), jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis tanah (mineral/gambut/mineral dan gambut), tahun tanam, serta jenis usaha lain di dalam kebun.
Dikutip dari portal resmi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berikut adalah contoh persyaratan untuk registrasi STDB:
Persyaratan
- Surat Permohonan (asli)
- Fotokopi KTP/ surat keterangan domisili
- Surat keterangan kepemilikan kebun dari kepala desa (asli)
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah (SHM/SKT)
- Surat keterangan asal-usul benih/ sertifikat benih
- Surat pernyataan penjualan/ penyerahan benih (asli)
- Sketsa lokasi kebun
- Surat pernyataan memiliki sebidang tanah/ kebun (asli)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan berkas permohonan
- Pemohon menerima peninjauan lapangan dan pengambilan titik koordinat
- Pemohon menerima penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Perkebunan
Keseluruhan proses di atas membutuhkan waktu selama enam (6) hari. Pemohon STDB juga tidak perlu khawatir soal biaya registrasi sebab proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Hambatan
Walau demikian, proses mendapatkan STDB bukan tanpa hambatan. SIAR (2020) mencatat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pemetaan, pendataan, serta penerbitan STDB. Salah satunya adalah belum adanya norma, standar, prinsip dan kriteria yang menjadi acuan umum untuk penerbitan.
Selain itu, minimnya program dan pembiayaan dari pemerintah; banyaknya kabupaten/kota yang belum memiliki layanan penerbitan STDB; dan tidak terintegrasinya data secara keseluruhan menjadi isu yang harus diselesaikan oleh pemerintah.
Kendala di atas kemudian menyulitkan petani swadaya untuk mengakses pelayanan STDB. Padahal jika dimudahkan, manfaatnya sangat besar bukan hanya bagi petani kecil, namun juga untuk mendorong terwujudnya pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan.