Dukungan Penuh; DKP3 Sekadau Siap Terbitkan Pengajuan STDB.
siar.or.id Sekadau – Direktorat Jendral perkebunan Kementerian Pertanian mengeluarkan instrumen penertiban perkebunan rakyat yang diatur dalam Permentan 98 Tahun 2013 dan Perdirjenbun 105 Tahun 2018. Instrumen inilah yang menjadi panduan dalam mendata sebaran kebun sawit rakyat swadaya untuk proses penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya.
Dalam hal ini, SIAR telah malakukan pemetaan dan pendataan di Kabupaten Sekadau tepatnya di Kecamatan Sekadau Hilir untuk mendata sebaran petani sawit rakyat swadaya yang dalam prosesnya akan di dorong ke DKP3 untuk menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Kepala Bidang Perkebunan DKP3 Irfan Nurpatria menyambut baik kegiatan pemetaan dan pendataan dan bersedia mengeluarkan STDB dengan catatan proses pemetaan dan pendataan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian.
“ Apabila proses pemetaan dan pendataan sesuai instrumen dalam Permentan 98 Tahun 2013 dan Perdirjenbun 105 Tahun 2018 tidak ada alasan kami untuk menolak dukumen STDB yang teman-teman ajukan,” kata Irfan.
Kami selaku Dinas terkait lanjut Irfan, sangat berterima kasih kepada rekan-rekan yang membantu dalam proses pemetaan dan pendataan hingga sampai pada tahap pengajuan STDB. Tambahan sumber daya yang rekan-rekan lakukan sangat membantu kami dalam proses percepatan peberbitan Surat Tanda Daftar Budidaya.
Singlum selaku Project Manager SIAR mengatakan, proses pemetaan dan pendataan untuk Desa Sungai Kunyit, Peniti, Sungai Ringin dan Selalong hingga saat ini sudah di lakukan pemetaan dan pendataan.
“Tahap pengajuan dokumen STDB yang sudah masuk di DKP3 untuk sejumlah 481 persil lengkap dengan data pemilik kebun dan informasi terkait kebun. jumlah ini akan terus bertambah,” kata Singlum.