Dorong Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan
Berau, siar.or.id – Dengan hadirnya perkebunan sawit dalam kawasan hutan atau kawasan yang bernilai ekosistem penting mengakibatkan terjadinya tata kelola hutan yang tidak berkelanjutan. Dalam hal ini perlulah kiranya pengidentifikasian terhadap perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan, baik itu sawit milik perusahaan atau pun sawit milik masyarakat. Untuk sawit rakyat skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dapat diusulkan. Hal itu akan menjadi sebuah legalitas bagi petani sawit.
Dalam hal ini Auriga bekerjasam dengan SIAR Nusatara melakukan pemetaan terhadap sawit rakyat yang terletak di Desa Tepian Buah, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Jipra Evan Gunawan selaku Deputi SIAR mengatakan, sebelum melakukan pemetaan kawasan sawit masyarakat, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan pihak Jaflek.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Jaflek, tim pemetaan mengadakan pertemuan degan pihak desa dan tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan lokasi pemetaan dan membahas potensi desa yang dapat dikembangkan,” kata Jibra bercerita.
Adapun tujuan dari pemetaan ini adalah Pengambilan gambar dengan menggunakan Drone di wilayah Administrasi Desa Tepian Buah, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang dimanfaatkan sebagai perkebunan sawit oleh masyarakat.
Jipra menjelaskan, pemetaan setiap lahan sawit dilakukan bersama masyarakat dengan menggunakan GPS untuk menitik lokasi berdasarkan setiap kepemilikan, setealah itu pendalaman informasi terkait dengan kepemilikan di masing-masing lahan sawit yang telah dipetakan.
Hasil yang diharapkan dalam kegiatan di Desa Tepian Buah, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau adalah tersedianya peta lokasi keberadaan sawit di kawasan hutan pada Desa Tepian Buah. Teridentifikasinya lokasi-lokasi sawit masyarakat yang berada di wilayah Desa Tepian Buah, kedepannya akan ada data atribut kepemilikan lokasi-lokasi sawit masyarakat yang berhasil diidentifikasi.
Tentu hal yang dilakukan ini adalah tindak lanjut dalam menyelesaikan permasalahan lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan dan sejalan dengan instrumen tata kelola lahan pada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Dan skema TORA dalam hal ini tentu menjadi solusi bagi masyarakat. (Fathul Birri)