Penerbitan 1000 STDB untuk petani sawit swadaya di Kabupaten Kubu Raya
SIAR.OR.ID, Kubu Raya – Pemerintah Indonesia telah merampungkan data tutupan sawit secara nasional melalui Keputusan Menteri Pertanian No.833 tahun 2019. Berdasarkan keputusan tersebut luas tutupan sawit di Provinsi Kalimantan Barat mencapai 1,8 juta hektare atau 11% dari total luas tutupan sawit di Indonesia yang mencapai 16,38 juta hektare. Akan tetapi, data tersebut belum memilah perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh petani swadaya secara spesifik dan terukur, terutama petani kecil dengan luas kebun di bawah 25 hektar.
Berdasarkan analisis SIAR tahun 2022 Kabupaten Kubu Raya memiliki tutupan sawit seluas 198.714 hektar. Dari luasan tersebut, analisis lebih lanjut menunjukan potensi indikatif sawit swadaya seluas 14.744 hektar berada diluar perizinan, Kawasan hutan, dan pola industri. Hal tersebut menunjukan Kubu Raya memiliki potensi pekebun swadaya yang signifikan dan memiliki peran penting dalam rantai pasok kelapa sawit di level kabupaten hingga nasional, akan tetapi ketiadaan data by name, by address menyebabkan sulitnya memantau ekspansi, pengembangan, dan pengelolaan kebun oleh petani swadaya.
Surat Tanda Daftar Budidaya tanaman (STD-B) merupakan instrumen penting dalam tata kelola sawit berkelanjutan di Indonesia. STD-B juga bagian dari upaya untuk pendataan dan pemetaan kepemilikan kebun sawit rakyat swadaya. Dari STD-B, pemerintah daerah dapat mendesain berbagai program pengembangan perkebunan sawit rakyat secara terukur. Sehingga, STD-B sangat penting dilakukan oleh pemerintah daerah. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dan kewajiban dalam penerbitan STD-B dan itu dilakukan oleh dinas yang mengurusi urusan perkebunan.
Dengan dukungan dari Pemprov KALBAR dan YIDH melalui proyek GCF Window-B, SIAR bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan melalui Pokja Percepatan Pertumbuhan Hijau (PPH) Kabupaten Kubu Raya mendorong pembangunan dan optimalisasi database perkebunan sawit rakyat yang lengkap dengan data spasial (by name, by address) dan terkoneksi dengan geoportal kabupaten Kubu Raya, sehingga dapat terintegrasi dengan basis data kabupaten serta menjadi pondasi dalam penerbitan STD-B dan pengambilan kebijakan dalam perbaikan tata kelola perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan. Lokasi pilot implementasi program ini berada di Desa Mega Timur Kecamatan Ambawang, Desa Sungai Enau dan Desa Kuala Mandor B di Kecamatan Kuala Mandor B. Rangkaian kegiatan tersebut memetakan tutupan lahan menggunakan metode akuisisi foto udara (Drones) seluas 12.512 hektar dan mendata lebih dari 1000 persil petani swadaya sebagai bahan pengajuan STD-B.
Kubu Raya memiliki potensi petani swadaya/mandiri yang besar. Petani swadaya juga menjadi bagian dalam rantai produksi minyak sawit nasional yang perkembangannya cukup signifikan dan perlu mendapatkan perhatian pemerintah dan stakeholder terkait. Registrasi sawit rakyat swadaya melalui STD-B akan memberikan gambaran bagi pemerintah terkait kepemilikan, status lahan dan pengelolaan perkebunan oleh petani swadaya, yaitu mereka yang membudidayakan sawit secara mandiri dengan luasan dibawah 25 hektar dan tidak terafiliasi dengan program plasma maupun kemitraan kebun perusahaan.
Penerbitan STD-B bagi 1000 petani 3 Desa Sungai enau, Kuala Mandor B dan Mega Timur ini seluas 891,19 hektar dengan jumlah pohon terdata sebanyak 135.737 pohon (rerata 152 pohon/hektar). Hal ini merupakan angka penerbitan STD-B terbanyak oleh pemerintah kabupaten di Indonesia pada tahun 2022 ini. Jika diestimasikan dalam setiap hektar ditanam 130 pohon dengan 14.744 hektar potensi indikatif sawit swadaya di Kabupaten Kubu Raya yang telah berstatus clean and clear (CnC) diperkirakan terdapat 1.916.720 pohon sawit dari kebun swadaya masyarakat siap untuk didaftarkan melalui STD-B.