Konflik Tenorial Desa Sobo, SIAR Siapkan Data Spasial
SIAR.OR.ID Trenggalek – Aerial mapping dan integrasi data sosial pada penelitian yang dilakukan oleh 2 orang dari SIAR yang didukung oleh GIZ diterapkan untuk mendapatkan data dan analisis spasial mengenai gambaran wilayah Desa Sobo secara lebih terperinci dan menyeluruh. Melalui desain penelitian yang telah dirumuskan akan dianalisis tutupan lahan, sebaran indikatif Sertifikat Hak Milik (SHM), lahan garapan masyarakat pemegang SHM tersebut, serta potensi hamparan lahan untuk skema pengakuan hak kelola masyarakat.
Proses akuisisi data untuk pemetaan wilayah Desa Sobo dalam analisis konflik tenurial Desa Sobo Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur dilaksanakan selama 15 hari. Proses tersebut dibagi menjadi beberapa tahapan yaitu sosialisasi kegiatan ke masyarakat, akuisisi data menggunakan WTA(Wahana Tanpa Awak), Pengukuran dan verifikasi lapangan menggunakan GPS, serta proses deliniasi dan integrasi data melalui focus group discussion bersama masyarakat Desa Sobo.
Dalam kajian GN SDA – KPK yang dipublikasi pada 20 April 2016, KPK menemukan bahwa konflik lahan di KPH Kediri tepatnya di Desa Sobo, Desa Bogoran, Desa Watuagung, di Kabupaten Trenggalek memiliki potensi untuk diselesaikan dengan mengedepankan pemenuhan hak warga dalam mengelola dan mengakses hutan sekaligus memastikan berkurangnya laju deforestasi.
Setidaknya ada 149 lembar SHM yang dimiliki oleh warga ketiga desa yang lokasinya diklaim sebagai wilayah hutan negara. Di Desa Sobo sendiri ada 77 SHM dengan rincian 30 SHM di wilayah GG seluas 8,935 Ha dan 47 SHM dengan luas 35 ha berada di luar GG. Total luas SHM yang dimiliki warga Sobo adalah yang terbesar jika dibandingkan dua desa yang lain. Pemegang SHM yang berasal dari Desa Sobo mengelola lahannya dengan bertanam cengkeh, dengan rata-rata penjualan pertahun mencapai 150-200 ton cengkeh kering atau senilai 18 miliar rupiah (tahun 2016). Pembagian hasil penjualan 60% diperuntukkan untuk petani.
Berdasarkan pertimbangan dua hal tersebut di atas, KPK telah mendorong pelaksanaan resolusi konflik di Desa Sobo dengan memfasilitasi berbagai studi dan berujung pada ditandatangninya surat kesepakatan penyelesaian konflik pada 3 Desember 2019. Turut bertandatangan dalam kesepakatan tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KATR/BPN, Perhutani, Bupati Trenggalek, KPK dan Masyarakat Desa Sobo.
Adapun kesimpulan penyelesaian konflik tenurial yang tertuang dalam kesepakatan adalah
1. Pelepasan hak masyarakat dilakukan setelah diperolehnya SK IPPHS/KULIN-KK (yang akan melibatkan masyarakat) dengan proses yang formal dan terbuka bagi seluruh masyarakat
2. Mempercepat proses inventarisasi subyek dan obyek lahan garapan masyarakat di Desa Sobo untuk IPPHS/KULIN-KK yang dikoordinir oleh Pemkab Trenggalek.
3. KLHK menyiapkan SK IPPHS/KULIN-KK;
4. ATR/BPN akan menyiapkan pelepasan hak.
5. Menyusun timeframe pertemuan multipihak; (6) Semua proses diatas diharapkan sudah selesai pada Desember 2019.