2 Kecamatan di Ketapang, Sawit Masyarakatnya di Petakan
SIAR.OR.ID Ketapang – Pendataan dan Pemetaan sawit masyarakat kembali dilakukan oleh SIAR Nusantara. Kali ini, pendataan dan pemetaan dilakukan di Kabupetan Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat tepatnya di dua Kecamatan yakni Kecamatan Air Upas dan Manis Mata. Dari hasil pantauan dilapangan, sebaran sawit masyarakat cukup luas di dua Kecamatan tersebut. data yang sudah terambil total luasan yang SIAR petakan kurang lebih 20.000 ha belum keseluruhan sawit masyarakat yang ada di Kecamatan Air Upas dan Manis Mata.
Proses pendataan dan pemataan yang dilakukan ini merupakan salah satu langkah merespon keputusan Direktur Jendral Perkebunan No : 105/Kpts/PI 400/2/2018 Tentang Pedoman Penertiban Surat Tanda Daftar Usahan Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) yang telah diatur oleh Kementrian Pertanian Republik Indonesia.
Dalam hal ini, peran dan fungsi Stakeholder sangat diperlukan dalam proses pedataan dan pemetaan kebun sawit masyarakat. Dalam melakukan pendataan dan pemetaan ini, kami menggadeng Pemerintahan Kabupaten Ketapang, yang mana ketika data perkebutan sawit masyarakat ini sudah mendapatkan Surat Tanda Daftar Usahan Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) maka data sawit masyarakat akan menjadi data Kabupaten Ketapang.
Proses pertama untuk mendapatkan Surat Tanda Daftar Usahan Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) sudah selesai dilakukan. Yakni pengambilan foto udara menggunakan Wahana Tanpa Awak (WTA), langkah selanjutnya adalah pendataan kepemilikan lahan perorangan dari hasil foto udara yang telah dijadikan peta. Setelah pendataan kepemilikan lahan selesai, tentu tindaklanjutnya kami serahkan ke pemerintahan Kabupaten Ketapang untuk mengesahkan Surat Tanda Daftar Usahan Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) untuk petani-petani sawit mandiri.