Oleh: Irsya Lindy Afifa
“Secanggih apapun teknologi, ia tak layak berdiri di atas air yang hilang, sawah yang kering ataupun ruang hidup yang dirampas.”
22 September 2026, BDx Data Centers memulai pembangunan kampus data center AI berkapasitas 640 megawatt, sekitar lima kilometer dari Bendungan Jatiluhur (BDx, 2026). Enam hari kemudian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikannya karena AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Namun persoalan tidak berhenti pada kelengkapan dokumen administratif. AMDAL merupakan instrumen penting untuk mengkaji bagaimana suatu proyek pembangunan mempengaruhi lingkungan, termasuk didalamnya terkait pengelolaan air.
Hal ini selaras dengan apa yang menjadi sorotan publik terkait kekhawatiran terkait pemenuhan hak dasar mereka, yaitu air. Wajar bila demikian, sebab di situlah AMDAL seharusnya menguji kelayakan proyek ini. Waduk Jatiluhur tidak hanya melayani warga sekitar. Dari sana air mengalir ke sekitar 240 ribu hektare sawah, menjadi air baku bagi warga Jakarta, dan memenuhi kebutuhan warga Purwakarta sendiri. Menurut perkiraan WALHI, pendinginan data center ini membutuhkan sekitar 384 liter per detik, atau sekitar 12 juta meter kubik per tahun.
Dalam perencanaan, batas ekologis menjadi aspek yang dipertimbangkan dalam penyusunan rencana. Daerah aliran sungai, misalnya yang tidak mengikuti garis batas administrasi. Waduk jatiluhur berada di daerah aliran sungai Citarum. Sementara airnya mengalir ke sawah di Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Indramayu, serta juga mengalir ke Jakarta. Maka, tidak menutup kemungkinan jika terjadi masalah di satu titik, akan bisa berdampak di titik lain dalam satu sistem tersebut.
Luas yang mungkin terdampak menjadi alasan kuat mengapa pemantauan ketat wajib dilakukan. Namun disisi lain, kewenangan terpecah, izin bangunan diurus pemerintah daerah, pembagian debit air baku ada pada Kementerian PU dan Perum Jasa Tirta (KLH, 2026), dan rencana tata ruang disusun per provinsi dan kabupaten. Hal ini bagaikan sebuah paradoks tumpang tindih yang menjadikan pengawasan terasa berbelit-belit.
Karena itu, kita perlu melihat bagaimana kemampuan lingkungan dipertimbangkan dalam perencanaan. Setiap penyusunan RTRW wajib dilengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang memuat analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) serta jasa ekosistem (UU Nomor 32 Tahun 2009). Aspek ini penting untuk menilai apakah lingkungan mampu menopang kebutuhan air data center tanpa mengganggu fungsi waduk bagi irigasi, air baku, dan kebutuhan masyarakat.
Apakah hal tersebut telah diperhitungkan dalam KLHS RTRW Jawa Barat dan Kabupaten Purwakarta perlu ditelusuri melalui dokumennya. Sementara itu, pada skala proyek, AMDAL perlu mengkaji secara spesifik kebutuhan air, sumber pengambilannya, potensi dampak terhadap pengguna lain, serta langkah pengelolaan dan pemantauannya. Sebab, ketersediaan air belum tentu mencerminkan kemampuan lingkungan untuk memenuhi seluruh kebutuhan yang bergantung pada sumber yang sama.
Jika proyek tetap berjalan, pertanyaan keruangan berikutnya adalah apa yang terjadi di sekitar tapak. Lahan proyek saat ini sekitar 8.000 meter persegi, tetapi rencana pengembangannya mencapai 11 hektare dengan enam gedung (BDx, 2026). Pembacaan visual terhadap peta pola ruang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 menunjukkan lokasi proyek berada di sekitar kawasan permukiman perkotaan dan berdekatan dengan kawasan peruntukan industri. Kepastiannya perlu diverifikasi dengan koordinat tapak dan dokumen kesesuaian ruang (KKPR) yang belum dipublikasikan.
Verifikasi lanjutan bisa dilakukan dengan menumpangsusunkan peta pola ruang RTRW dengan jaringan irigasi, pemukiman, dan lahan sawah di sekitar tapak dan waduk. Belum ada bukti fungsi ruang akan bergeser, tetapi perubahan semacam itu sering datang pelan-pelan, sehingga pemantauan tutupan lahan perlu berjalan sejak sebelum proyek beroperasi.
Maka sikap yang masuk akal bukan menolak investasi, bukan pula membiarkannya tanpa pengawasan. Proyek ini perlu dikawal ketat, kepastian dan analisis dokumen yang lengkap sebelum pembangunan dilanjutkan, neraca airnya dibuka, dan pengelolaan energinya transparan. WALHI mendorong batas pemanfaatan air, standar efisiensi air dan energi, kewajiban memakai air daur ulang, serta pengawasan yang transparan (WALHI, 2026). Di sisi lain, komitmen perusahaan terhadap pengelolaan air, energi, dan lingkungan sekitar tidak cukup berhenti sebagai pernyataan. Publik perlu mengawasi penerapannya agar komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam operasional proyek. Sebelum teknologi meneguk air, pastikan pembangunan tidak merusak lingkungan dan tidak merampas hak masyarakat atas air.
