Oleh: Irsya Lindy Afifa
“Cinta tidak mengisi perut”
Kata itulah yang akan mengakhiri profesi tani di kemudian hari.
Mari kita simak, bagaimana awal sebuah ketergantungan bahan pangan di dalam negeri yang terus melonjak. Pertumbuhan penduduk dan pola makan masyarakat jadi salah satu penyebab mengapa konsumsi beras nasional sangat tinggi yang membuat adanya kesenjangan antara permintaan dengan tingkat produksi dalam negeri yang tidak mencukupi.
Setiap hari, sesuap nasi kita kunyah demi mengisi perut. Di dalam sebutir nasi juga terkandung bulir keringat para petani, rerata petani tersebut adalah para orang tua yang juga berusaha keras mencari kehidupan yang layak. Kita setiap hari bergantung pada petani yang memasok rasa lapar dengan bahan pangan, tetapi siapa yang mengisi perut lapar mereka?
BERTANI belum menjamin kesejahteraan, anak-anak yang besar tanpa mencicipi rasa sejahtera pun pergi ke kota dengan harapan dapat membawa kehidupan yang layak. Di tengah arus perubahan tersebut, generasi muda pun dihadapkan pada pilihan yang tidak sederhana. Keluarga petani mewariskan pengetahuan dan lahan untuk bertani. Pemikiran ini pun membuat kehidupan bertani yang diwariskan perlahan kehilangan bentuknya. Hal ini terlihat dari jumlah petani di indonesia yang didominasi oleh kelompok usia Generasi X (rentang usia 43–58 tahun) dengan porsi sebesar 42,39% (BPS, 2023).
Laju globalisasi tidak hanya mendorong pergeseran struktur ekonomi menuju sektor-sektor dengan nilai tambah yang lebih tinggi, tetapi juga turut memperlebar kesenjangan status sosial-ekonomi antara sektor formal dan informal, termasuk sektor pertanian. Pertanian modern sebenarnya bisa mengubah wajah profesi petani melalui teknologi, tetapi teknologi saja tidak cukup tanpa akses lahan, kepastian hak, modal, pasar, dan kebijakan yang membuat petani bisa hidup layak.
UU Reforma Agraria yang disahkan bertepatan dengan hari tani nasional ini membawa persoalan baru tentang nasib para petani. terutama di beberapa pasalnya yang dinilai problematis oleh masyarakat. Sebagai contoh pada Pasal 59 mengancam pidana hingga 5 tahun bagi siapa saja yang menduduki Objek Reforma Agraria tanpa hak sah. Petani tradisional yang menggarap lahan leluhur puluhan tahun namun belum bersertifikat terancam dianggap ilegal dan dipidana jika berkonflik dengan perusahaan pengklaim. Bagaimana cara mencintai pekerjaan jika masih kerap dibayang bayang sel penjara?
Jika para petani masih terbelenggu dalam lingkaran persoalan ekonomi struktural dan ketidakpastian hukum, pertanyaan bergeser menjadi bagaimana cara mensejahterakan tulang punggung kehidupan? Sementara para keturunan mereka pun memilih memutus rantai dengan beralih ke pekerjaan yang lebih menjanjikan. Sebenarnya apa yang kita rayakan setiap hari tani?
Sebenarnya yang perlu diwariskan bukan hanya pekerjaannya, tetapi kondisi yang membuat pekerjaan bertani pun dapat mengantarkan mereka menuju kesejahteraan. Kesejahteraan yang mampu membuat mereka mencintai pekerjaannya.
