26 Ribu Hektar Sawit Mayarakat di Petakan di Dua Desa
Kalimantan Tengah, siar.or.id – Maraknya perkebunan sawit tentu menjadi daya tarik ekonomi di bidang perkebunan. Apalagi banyak konsesi perkebunan sawit secara langsung mau pun tak langsung berdampingan dengan pemukiman masyarakat. Tentu, sebagain masyarakat yang mempunyai tanah akan bermitra dengan pihak perusahaan atau pun kalau tidak bermitra masyarakat akan membuka lahan sawit sendiri dan hasil panennya akan dijual ke perusahaan atau pengepul lainnya.
Setalah peraturan presiden No 66 Tahun 2018 tentang Kepemilikan tanah di dalam kawasan hutan akan di lakukan dengan Sekema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Maka sawit-sawit masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan akan di ajukan dalam skama TORA dan akan didorong agar masyarakat mendapatkan Sertifikat Kepemilikan dan Budidaya.
Untuk bahan pengajuan tersebut langkah awal yang kami lakukan adalah dengan melakukan pemetaan di kedua Desa yaitu desa Paranggean dan desa Mekar Jaya di Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pemetaan ini sudah barang tentu akan terlihat pola penggunaan lahan.
Di pola penggunaan lahan ini lah akan tergambar keadaan ekonomi, budaya dan pendidikan masyarakat. Pemetaan yang kami lakukan dengan memanfaatkan teknologi yang sedang berkembang yaitu mengambil gambar udara menggunakan Pasawat Tanpa Awak (Drone) dengan hasil gambar udara beresolusi tinggi sehingga peta yang dihasilkan nantinya akan lebih detail. Adapun luasan lahan yang kami petakan untuk desa Paranggean seluas 9 ribu hektar Sedangkan Desa Mekar Jaya seluas 17 ribu Haktar masing-masing adalah perkebunan sawit masyarakat.