Press Release
PONTIANAK, 16 MEI 2026 – Di tengah kepungan gurita industri ekstraktif yang kian masif di Pulau Kalimantan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat sipil dari Kalimantan Barat (Indonesia) dan Sarawak (Malaysia) menggelar rangkaian pertemuan kolaboratif bertajuk Cross-Border Knowledge Exchange di Pontianak pada 15–16 Mei 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh SIAR bersama The Borneo Project ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan komunitas lokal serta menyatukan strategi dalam melindungi hak atas tanah adat dan kelestarian hutan Borneo.
Pulau Borneo merupakan salah satu ekosistem hutan hujan tropis dan lahan gambut tertua serta terpenting di dunia. Namun, bentang alam ini terus terancam oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit, penebangan hutan (logging), industri kayu, hingga proyek pembangunan infrastruktur skala besar seperti Bendungan (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLN).
Direktur SIAR menyampaikan bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal berada di garis depan. Mereka tidak hanya menjadi korban utama dari kerusakan lingkungan, tetapi juga merupakan benteng pertahanan paling efektif dalam menjaga kelestarian hutan. Melalui kolaborasi lintas batas ini, diharapkan solidaritas antar komunitas dapat terbangun lebih kokoh untuk menghadapi tantangan yang serupa.
Dalam diskusi intensif yang dihadiri oleh berbagai lembaga lingkungan dan hukum terkemuka di Kalimantan Barat—seperti WALHI Kalbar, LBBT, Pancur Kasih, Yayasan Planet Indonesia (YPI), SAMPAN Kalimantan, Linkar Borneo, dan ULIN—terungkap berbagai persoalan krusial yang dihadapi di kedua wilayah negara seperti Dampak Buruk Pembangunan Proyek Strategis (Sarawak) pembangunan bendungan skala besar (mega-dam) dalam proyek SCORE telah menenggelamkan wilayah adat dan memaksa masyarakat pindah ke relokasi yang tidak subur serta kekurangan air bersih. Kondisi serupa juga mulai dikhawatirkan oleh komunitas di Malinau dan Kapuas Hulu terkait potensi pembangunan PLTA besar, serta rencana pembangunan PLTN di Ketapang.
Kriminalisasi dan Perampasan Lahan menjadi cikal bakal konflik agraria yang timbul akibat perusahaan industri kehutanan masih terus terjadi. Perwakilan Linkar Borneo mencontohkan kasus penggusuran lahan oleh korporasi yang menyebabkan hilangnya habitat orangutan hingga berujung pada pemenjaraan anak kepala adat. Sementara itu, regulasi hukum agraria di Sarawak (Land Code 1958) dinilai belum adil karena membatasi klaim tanah adat masyarakat maksimal hanya 500 hektar. Para aktivis juga menyoroti regulasi penanggulangan perubahan iklim berbasis perdagangan karbon yang berisiko memperburuk ketimpangan ruang dan merampas hak kelola masyarakat atas tanah mereka sendiri.
Teknologi Drone dan Pemberdayaan Perempuan jadi Senjata—Mesiu
Menjawab tantangan tersebut, aliansi lintas batas ini sepakat untuk mengkombinasikan hukum adat, pengorganisasian masyarakat, dan teknologi modern sebagai alat perjuangan. Teknologi Pemetaan Spasial (Drone) seperti penggunaan UAV/Drone, analisis peta (GIS), dan sistem patroli pintar (smart patrol) terus ditingkatkan agar komunitas lokal dapat mendokumentasikan batas wilayah adat mereka secara akurat sekaligus mengumpulkan bukti konkret atas perusakan hutan oleh korporasi.
Kepemimpinan perempuan adat seperti Pancur Kasih terus mendorong keterlibatan perempuan adat dalam kancah politik dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), mengingat perempuan adalah kelompok yang paling merasakan dampak langsung ketika alam rusak.
Melalui pengembangan agroforestri—seperti budidaya Kopi Liberika di Ulu Baram (Sarawak) dan proyek desa bambu di Ketapang—komunitas membuktikan bahwa mereka mampu berdaulat secara ekonomi tanpa harus merusak hutan.
Rangkaian kegiatan ini tidak berhenti di meja diskusi. Sebagai bentuk pembelajaran nyata, delegasi dari Sarawak dan para aktivis juga melakukan kunjungan lapangan langsung ke Desa Pandan Sembuat dan Desa Tae di Kabupaten Sanggau untuk melihat praktik terbaik pengelolaan hutan berbasis masyarakat (Social Forestry).
Solidaritas ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali filosofi masyarakat adat: “Adat Kuat, Wilayah Aman, Hidup Selamat.” Perlindungan terhadap masa depan Borneo tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus diperjuangkan bersama tanpa sekat batas negara.
oleh: Muhardi Juliansyah, Dewi Maya Sari & Hana Shamira Farlina – Peneliti SIAR
