Petakan Hutan Adat di Klaso
SIAR.OR.ID Papua – Dalam kebijakan Reforma Agraria hutan adat masuk dalam perhutanan sosial. masyarakat adat tidak hanya mendapat akses pengelolaan, tetapi juga mendapat hak milik terhadap lahan dalam bentuk sertifikat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada masyarakat agar memiliki, menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan atas tanah dan hutan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk juga masyarakat adat.
Terkait hal itu, SIAR Nusantara menurunkan tim pemetaan yang menggunakan Wahana Tanpa Awak (WTA) untuk mengambil foto udara beresolusi tinggi. Pemetaan hutan adat itu dilakukan di hutan adat Marga MOI Distrik Klaso Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat.
Luasan lahan yang dipetaan kurang lebih 15000 ha yang terdiri dari 7 desa diantaranta adalah Kampung Klaso, kampung Miskum, Kampung Siwis, Kampung Kalmugun, Kampung Sbaga, Kampung Klasik dan Kampung Malawili.
Hasil yang diharapkan kedepannya dengan adanya peta dengan hasil foto udara beresolusi tinggi ini dapat digunakan untuk mengakomodir kepentingan masayarak dalam penetapan kawasan adatnya. Karena hutan adat pengelolaanya berbasis masyarakat, maka hak yang diberikan akan relatif mencegah terjadinya penebangan liar (illegal logging) sebab masyarakat merasa memiliki dan tentu akan menjaganya.