Ilusi Hijau dalam Merampas Ruang Hidup, Kerusakan Lingkungan dan Ironi Transisi Energi
Oleh: Muhardi Juliansyah
Narasi global “transisi energi” sering kali dipromosikan sebagai solusi tunggal untuk krisis iklim. Namun, implementasi di negara-negara seperti Indonesia mengungkapkan kontradiksi mendasar seperti Megaproyek hilirisasi nikel dan ekspansi perkebunan skala besar, yang diklaim sebagai investasi hijau, pada praktiknya mereproduksi logika kolonial: perampasan ruang hidup, penghancuran ekosistem, dan peminggiran masyarakat adat. Dengan menggunakan konsep “raksasa” dari Tania Murray Li dan Pujo Semedi (2022), serta analisis terhadap geografi ekologis dari polusi. Argumen utama menunjukkan bahwa transisi energi yang didorong oleh korporasi dan negara sering kali hanya memindahkan, bukan menghilangkan, beban ekologis dan sosial, sehingga menciptakan ironi di mana penyelamatan lingkungan global mengorbankan keadilan lingkungan lokal.
Dunia saat ini sedang terjangkit demam kosmetik yang disebut “transisi energi”. Narasi besar global mendesak migrasi cepat dari bahan bakar fosil menuju energi bersih demi menyelamatkan bumi dari krisis iklim. Di Indonesia, narasi ini diterjemahkan menjadi megaproyek hilirisasi nikel dan perluasan perkebunan skala besar yang diklaim sebagai investasi hijau masa depan. Namun, di balik jargon penyelamatan lingkungan yang bergema di ruang konferensi internasional, tersimpan realitas yang bertolak belakang di tapak eksploitasi. Apa yang disebut sebagai transisi energi bersih seringkali hanyalah pengulangan dari pola kolonialisme lama yaitu penaklukan ruang, penghancuran ekosistem lokal, dan perampasan ruang hidup masyarakat adat yang ironisnya dibungkus dengan janji kemakmuran.
Untuk memahami bagaimana korporasi skala besar bekerja di pedalaman, konsep yang diajukan oleh Tania Murray Li dan Pujo Semedi dalam buku “Hidup Bersama Raksasa” (2022) memberikan pisau analisis yang tajam. Melalui studi antropologis mendalam di Kalimantan Barat, mereka menggambarkan korporasi agraris (perkebunan sawit) bukan sebagai agen pembangunan, melainkan sebagai “bala pendudukan”. Korporasi bertindak layaknya raksasa yang memakan ruang secara masif, serakah, ceroboh, dan merusak tatanan sosial di sekitarnya.
Raksasa ini datang dengan mengantongi legalitas formal dari negara—seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau izin konsesi tambang—yang secara sepihak menghapus hak ulayat dan hak historis masyarakat lokal atas tanah mereka. Ruang hidup yang tadinya berfungsi sebagai sumber pangan, air, obat-obatan, dan identitas budaya bagi komunitas Dayak atau Melayu, seketika diciutkan menjadi enklaf-enklaf sempit di tengah kepungan monokultur atau lubang galian. Proses ini bukan sekadar perubahan fisik, tetapi merupakan bentuk sosial dan budaya yang mendalam. Logika raksasa ini, sebagaimana dijelaskan Li dan Semedi, adalah “murni mekanistik dan akumulatif yang mengekstrak daya hidup alam dan manusia setempat, mengunyahnya menjadi komoditas pasar global, lalu memuntahkan sisa-sisa kerusakan berupa tanah yang gersang dan air yang tercemar“. Logika ini diterapkan pada proyek hilirisasi nikel untuk baterai kendaraan listrik atau perkebunan untuk biofuel, mengubah ruang hidup yang kompleks menjadi zona produksi tunggal untuk pasar global.
Klaim “energi bersih” dalam transisi energi mengandung ironi yang mendasar. Kendaraan listrik di kota-kota besar dianggap ramah lingkungan karena tidak mengeluarkan emisi lokal. Namun, analisis terhadap rantai produksi global mengungkapkan geografi ekologis yang timpang. Energi yang digunakan untuk melebur nikel di pulau-pulau seperti Sulawesi dan Maluku Utara sering kali dipasok oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Proses ini tidak menghilangkan emisi karbon, melainkan hanya memindahkan polusi dan kehancuran lingkungan dari konsumen kaya di kota-kota global ke ruang hidup masyarakat adat dan nelayan tradisional di pelosok.
Ekosistem pesisir hancur akibat sedimentasi limbah tambang, membuat laut menjadi merah keruh, mematikan terumbu karang dan memutus rantai ekonomi nelayan. Di Papua, proyek-proyek energi “bersih” seperti pembangkit hidro atau perkebunan untuk bahan bakar nabati seringkali disertai dengan deforestasi masif dan perampasan lahan, yang memarjinalkan masyarakat adat. Transisi energi, dalam praktik ini, menjadi sebuah “Pesta Babi”—istilah yang menggambarkan eksploitasi berlebihan—yang membongkar kepalsuan klaimnya. Ia menciptakan sacrifice zones wilayah yang dikorbankan untuk memenuhi kebutuhan energi “hijau” di tempat lain, sehingga memperkuat ketidakadilan lingkungan.
Masyarakat adat sering kali tidak memiliki pilihan substantif untuk menolak kedatangan para raksasa ini. Ketika bentang alam mereka diubah secara paksa, mereka mengalami keterasingan di tanah mereka sendiri—kehilangan bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga hubungan ontologis dengan lingkungan. Negara, yang secara normatif bertindak sebagai pelindung warga negara dan penjamin hak, justru kerap berperan sebagai fasilitator utama bagi para raksasa.
Atas nama “Proyek Strategis Nasional” (PSN), pertumbuhan ekonomi, atau transisi energi, negara memberikan legalitas melalui izin konsesi dan HGU. Proses ini sering kali mengabaikan atau secara aktif menghapuskan hak ulayat masyarakat adat, yang tidak memiliki status hukum yang setara dengan izin korporasi dalam sistem administrasi tanah Indonesia. Negara menjadi mesin yang mengkonversi hak komunal menjadi hak individu korporasi, memfasilitasi perampasan ruang. Kolaborasi antara negara dan korporasi ini menciptakan struktur kekuasaan yang hampir tak tertandingi oleh masyarakat lokal, mengunci mereka dalam posisi subaltern di mana perlawanan sering kali berakhir dengan kriminalisasi atau marginalisasi lebih lanjut.
Transisi energi global, sebagaimana diimplementasikan seperti di Indonesia, telah terjebak dalam ilusi hijau. Ia menggunakan narasi penyelamatan lingkungan untuk membenarkan pola-pola lama eksploitasi: perampasan ruang hidup, penghancuran ekosistem, dan pemindahan beban polusi kepada masyarakat yang sudah rentan. Konsep “raksasa” dari Li dan Semedi membantu kita melihat bahwa korporasi dalam proyek transisi energi beroperasi dengan logika mekanistik yang sama seperti dalam industri ekstraktif tradisional, hanya dengan label baru.
Ironi mendasar terletak pada fakta bahwa upaya untuk mengurangi emisi karbon global justru memperparah kerusakan lingkungan lokal dan ketidakadilan sosial di tapak produksi. Untuk keluar dari ilusi ini, transisi energi harus di redefinisi. Ia tidak boleh hanya tentang penggantian teknologi, tetapi tentang transformasi hubungan kekuasaan, pengakuan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan ruang hidup mereka, serta penolakan terhadap logika. Transisi yang benar-benar berkelanjutan dan adil harus berpusat pada keadilan lingkungan, memastikan bahwa beban dan manfaat dari perubahan sistem energi dibagi secara merata, dan bahwa ruang hidup masyarakat tidak lagi menjadi korban dari narasi kosmetik penyelamatan planet.
