Pedoman Penertiban STD-B
Kementrian Pertanian Direktorat Jendral Perkebunan Mengeluarkan keputusan tentang Pedoman Penertiban Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dengan No 105/Kpts/Pi.400/2/2018. Dalam keputusan ini sebagai bentuk penegasan terkait Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/ KB.410/6/2017, usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.
Pendataan tersebut dalam rangka penyeragaman bentuk dan tatacara pelaksanaan pendaftaran usaha budidaya tanaman perkebunan oleh bupati/walikota perlu disusun pedoman penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B) dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan. Adapun yang melatar belakangi keluarnya keputusan tentang Pedoman Penertiban Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dengan No 105/Kpts/Pi.400/2/2018 adalah Rekomendasi kegiatan Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sektor Perkebunan Sawit dan Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Perkebunan Kelapa Sawit untuk mempercepat inventarisasi data Pekebun dan mempercepat proses surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B).
Perkebunan yang merupakan salah satu sub sektor dari kegiatan pertanian yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Dalam penyelenggaraan perkebunan berbagai tujuan yang akan dicapai antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha serta menjaga fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Pada saat ini luas seluruh areal perkebunan di Indonesia mencakup 23,8 juta ha (statistik perkebunan angka tetap tahun 2015), dan sekitar 42% di antaranya merupakan usaha yang dilakukan oleh para Pekebun dengan luas areal kurang dari 25 hektar. Keberadaan Pekebun tersebut belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual, sehingga perlu mendapatkan perhatian pembinaan, antara lain melalui konsolidasi data dan registrasi.
Untuk memperoleh data tentang areal yang diusahakan oleh Pekebun yang luasnya kurang dari 25 ha, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sesuai ketentuan pasal 5 dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.
Pendaftaran Pekebun tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun demikian bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya mempunyai tanggung jawab untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun dan berbagai informasi penting lainnya sesuai lampiran I Peraturan Menteri Pertanian yang bersangkutan. Beberapa Pemerintah Daerah sudah melakukan upaya untuk mengkonsolidasikan data Pekebun dan mendaftarkan mereka. Di samping mengacu pada peraturan yang telah ada, contoh dan pengalaman yang sudah ada dari berbagai daerah itu menjadi petikan pelajaran bagi pengembangan panduan ini dengan harapan semua daerah akan mendorong langkah yang lebih pro-aktif untuk mengkonsolidasikan data Pekebun secara sistematis menuju penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B).
Dengan demikian, keberadaan panduan ini, diharapkan mendorong pemerintah daerah untuk sesuai kewenangannya secara aktif melakukan kegiatan pendaftaran dan proses penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B).
Panduan ini menjadi rujukan nasional bagi semua Pemerintah Daerah dalam proses mengkonsolidasikan data Pekebun secara lengkap dan menerbitkan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD- B) secara tepat agar terjadi konsistensi dan harmonisasi data dan informasi Pekebun di tingkat nasional maupun di daerah yang bersangkutan. Pendaftaran ini diperlukan agar berbagai kegiatan pemberdayaan maupun program lainnya yang dicanangkan Pemerintah Pusat untuk Pekebun bisa terkoordinasi dengan Pemerintah Daerah secara baik sesuai dengan kondisi faktual Pekebun.
Pengertian Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. Pada formulir Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B) memuat berbagai keterangan yaitu keterangan pemilik mencakup nama, tempat/tanggal lahir, nomor KTP dan alamat, data kebun yang mencakup lokasi/titik koordinat kebun (desa/kecamatan), status kepemilikan lahan (sertifikat hak milik/girik/SKT/sewa), nomor surat kepemilikan, luas areal, jenis tanaman, produksi per hektar/thn, asal benih, jumlah pohon, pola tanam (monokultur/campuran dengan tanaman), jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis tanah (mineral/gambut/mineral + gambut), tahun tanam dan usaha lain di lahan kebun.
B. Maksud dan Tujuan Keputusan Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pemberian pelayanan pendaftaran dan penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B) bagi Pekebun, dengan tujuan untuk: a. menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan; b. membantu Kementerian Pertanian dalam penyaluran program pemerintah, seperti: program subsidi pupuk, benih, peremajaan supaya tepat sasaran; c. mewujudkan tata kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik Pekebun; d. membantu Kelembagaan Petani dan/Kelembagan Desa untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan Pekebun; e. mendorong terwujudnya praktek pengelolaan perkebunan yang baik (good agriculture practices) di level Pekebun; f. memastikan pengelolaan SDA yang berbasis perkebunan dikelola secara berlanjutan.
C. Ruang Lingkup Keputusan Direktur Jenderal ini meliputi: a. tata cara penerbitan STD-B; b. pendanaan; c. insentif; d. pelaporan kemajuan; e. peralihan hak usaha budidaya tanaman perkebunan dan perubahan jenis komoditi perkebunan; f. pengelolaan informasi dan data.
D. Pengertian Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
a. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.
b. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha Perkebunan.
c. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
d. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.
e. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha Perkebunan.
f. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan.
g. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. h. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disingkat STD-B adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun.
Prinsip pelaksanaan pendaftaran dan penerbitan STD-B yaitu: a. berkeadilan; b. perlindungan dan pemberdayaan; c. dilaksanakan secara mudah dan cepat; d. transparansi dan akuntabilitas;dan e. berkelanjutan.
Tata cara penerbitan STD-B yaitu: a. sosialisasi dan persiapan; b. pendataan; c. verifikasi; d. pemeriksaan lapangan dan pemetaan; dan e. penerbitan STD-B;
1. Sosialisasi dan Persiapan. Sosialisasi dan persiapan pendataan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan bersama dengan dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya berbentuk workshop, dimana Direktorat Jenderal Perkebunan akan menjelaskan pedoman penerbitan STD-B, alur proses pelaksanaan dan mekanisme pendatan lengkap dengan menjelaskan cara pengisian form pendataan kebun rakyat.
Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pendataan, pendaftaran, dan penerbitan STD-B bukan merupakan kegiatan pemberian izin usaha dan tidak dipungut biaya serta tugas pendaftaran merupakan kegiatan yang harus dilakukan pemerintah. Selain itu, sosialisasi juga perlu mengajak Perusahaan Perkebunan agar secara aktif terlibat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat tersedianya data Pekebun yang menjadi bagian dalam mata rantai pasok Perusahaan Perkebunan yang bersangkutan. Selanjutnya, dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan melaksanakan persiapan pendataan di daerah masing-masing.
Dalam rangka mendukung proses pendataan, bupati/walikota dapat memimpin sosialisasi kepada petugas kabupaten/kota yang menangani perkebunan, Camat/Kepala Desa/Lurah, kepala dusun setempat, perwakilan Organisasi Tani atau Gabungan Organisasi Tani (GAPOKTAN) serta Perkebunan Besar Swasta (PBS) untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan pendataan dan pendaftaran.
Sejalan dengan proses sosialisasi maka langkah-langkah persiapan yang dilakukan bersamaan dengan atau segera setelah proses sosialisasi yaitu:
a. Peningkatan kapasitas Tim Pendataan STD-B Petugas dinas kabupaten/kota yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan yang akan melaksanakan sosialisasi dibekali dengan berbagai pengetahuan tentang pemetaan, penggunaan alat bantu yang digunakan, teknis budidaya perkebunan dan pemahaman terhadap ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, pertanahan dan kehutanan. Pembekalan tersebut dapat dilakukan oleh instansi terkait maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Tahapan pembekalan akan diatur oleh dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas dalam wilayah masing-masing.
b. Pembentukan Tim Pendataan Bupati/walikota membentuk Tim Pendataan yang menjadi dasar untuk menyelenggarakan kegiatan pendataan. Koordinator Tim Pendataan yaitu kepala dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan kabupaten/kota beranggotakan kepala desa/lurah yang sekaligus menyelenggarakan proses pendataan secara teknis di lapangan. Selanjutnya Tim Pendataan membuat rencana kerja pendataan sesuai target yang diminta dan waktu beserta tahapannya. Dalam merancang rencana kerja tersebut, Tim Pendataan wajib mempertimbangkan masukan dari pemerintahan desa.
2. Pendataan Pendataan dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan membentuk tim pendataan di tingkat desa, yang terdiri dari: perangkat desa dan tokoh masyarakat. Kepala dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan kabupaten/kota menjadi supervisor bagi tim pendataan di tingkat desa.
Pendataan menggunakan pendekatan sensus yang mendata semua Pekebun rakyat tanpa membedakan lokasi dan status kebun dengan menggunakan form pendataan sebagaimana dimaksud dalam format 1. Form pendataan diisi dengan kode kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam format 2.
Langkah teknis pendataan bisa dilakukan melalui dua cara: (1) perangkat desa mengumpulkan semua Pekebun di satu tempat, kemudian kepada masing-masing Pekebun dibagikan form pendataan untuk untuk diisi dengan dipandu oleh tim pendataan, atau (2) tim pendataan mengunjungi tempat tinggal Pekebun mewawancarainya langsung sesuai dengan form pendataan.
Data-data yang sudah dikumpulkan oleh tim pendataan di tingkat desa dijadikan buku database kepemilikan usaha perkebunan pada wilayah administrasi desa yang bersangkutan. Database tersebut menjadi pegangan bagi pemerintah desa untuk menyusun RTRW Desa dan program pembangunan desa.
Semua form pendataan yang sudah selesai diisi oleh tim pendataan diserahkan kepada petugas (supervisor) di dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan kabupaten/kota. Dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan kabupaten/kota sudah menyiapkan sistem informasi database Pekebun rakyat dan STD-B. Isian yang ada di dalam form pendataan dimasukan ke dalam sistem tersebut. Sistem ini langsung terkoneksi dengan database pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
3. Verifikasi
Data hasil survei yang telah diintegrasikan ke dalam database di masing- masing kabupaten/kota diverifikasi untuk menentukan lokasi kebun berada di dalam kawasan hutan, kawasan lindung, atau di luar kawasan- kawasan tersebut.
Dalam rangka mendukung proses verifikasi maka bupati/walikota membentuk Tim Verifikasi Data lintas sektoral yang terdiri dari: a. dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan kabupaten/kota, sekaligus sebagai koordinator Tim; b. balai pemantapan kawasan hutan; c. dinas yang melaksanakan urusan di bidang penataan ruang; d. badan perencanaan pembangunan daerah; e. kantor pertanahan; f. camat; g. kepala desa; h. organisasi masyarakat sipil.
Tim verifikasi bertugas: a. memvalidasi data dan informasi lahan Pekebun berada pada lokasi yang sesuai dengan peruntukan usaha perkebunan dan tidak tumpang tindih dengan penggunaan lainnya; b. melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan; c. melaporkan hasil verifikasi kepada bupati/walikota melalui kepala dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan untuk diproses penerbitan STD-B.
Verifikasi dilakukan dengan membuat overlay antara peta daerah administrasi desa dengan peta kawasan hutan yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan kehutanan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pertanahan dan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota. \
Melalui proses verfikasi juga dilakukan klasifikasi Pekebun rakyat yang terdiri dari: klasifikasi berdasarkan luas area yang diusahakan (0-4 hektare, 4-10 hektare dan 10-25 hektare), klasifikasi berdasarkan status kepemilikan lahan (diusahakan sendiri atau diusahakan oleh orang lain), klasifikasi berdasarkan jenis tanah (gambut, mineral dan campuran).
Pekebun yang status kepemilikan dan lokasi lahannya sudah clean and clear (CnC) akan dijadikan target prioritas penerbitan STD-B.
4. Pemeriksaan lapangan dan pemetaan
Data-data kebun rakyat yang sudah diverifikasi selanjutnya dilakukan pemetaan oleh tim verifikasi lintas sektoral. Pada tahap ini, tim verifikasi ditambahkan dengan perwakilan dari perangkat kecamatan dan perangkat desa, sesuai lokasi yang akan dipetakan. Pemetaan dilakukan sesuai dengan standar pemetaan BPN dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Skala peta adalah 1: 2.000 dengan membent.uk polygon.
Jika proses pemetaan melibatkan atau diinisiasi oleh pihak ketiga maka pelaksanaannya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) pihak ketiga memuat perencanaan dengan pihak kabupaten/kota terkait lokasi dan metode pemetaan (standar BPN dan BIG), dan (2) berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak kabupaten/kota melalui dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan.
5. Penerbitan STD-B
Data dan peta yang sudah dihasilkan, selanjutnya diproses untuk penerbitan STD-B sebagaimana dimaksud dalam format 3. Data-data yang diperlukan untuk penerbitan STD-B diambil dari database yang telah tersedia, termasuk peta yang dilampirkan sebagai persyaratan dalam pendaftaran.
Setelah semua data yang diminta dalam formulir STD-B diisi dan dilampirkan peta, Bupati/Walikota menerbitkan STD-B, selambat- lambatnya 5 hari sejak semua formulir dinyatakan lengkap. Dalam hal penandatanganan STD-B, Bupati/Walikota dapat mendelegasikan kepada kepala dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kabupaten/Kota dianjurkan untuk membuat STD-B elektronik (e-STDB) untuk memudahkan pemutakhiran data dan mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, seperti hilang atau rusak, pada STD-B yang sudah diserahkan ke Pemerintah Desa dan Pekebun.
Dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan menyerahkan STD-B yang sudah diterbitkan kepada pemerintah desa, selambat- lambatnya 5 hari sejak STD-B tersebut diterbitkan. Dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan menyimpan arsip STD-B dalam bentuk catatan elektronik.
Salinan asli STD-B diserahkan Pemerintah Desa kepada Pekebun selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sejak STD-B diterima dari Dinas terkait. Pemerintah desa menjadikan salinan STD-B sebagai dokumen arsip kepemilikan usaha budidaya tanaman perkebunan di daerah administrasinya.
STDB berakhir dalam hal ini adalah
1. perubahan kepemilikan;
2. perubahan jenis tanaman;
3. perubahan luas;
4. tanahnya musnah;dan/atau
5. tidak diusahakan sesuai peruntukannya
Pendanaan proses penerbitan STD-B dapat bersumber dari:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
3. Badan layanan umum yang mengelola dana perkebunan; atau
4. Sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendataan dan pendaftaran Pekebun merupakan pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah. Pekebun berhak mendapatkan layanan pendataan dan pendaftaran STD-B tanpa dikenakan biaya apapun. Insentif kepada Pekebun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Pekebun yang telah mendapatkan STD-B diberikan prioritas dalam mendapatkan program bantuan pemerintah
Pelaporan kemajuan pelaksanaan STD-B oleh bupati/walikota disampaikan ke gubernur dan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian serta Badan Informasi Geospasial (BIG). Laporan disampaikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali berupa dokumen kemajuan pelaksanaan STD-B dan permasalahannya.
Informasi dan data yang dihimpun oleh Tim Pendataan, inisiatif Pekebun, dan pihak independen disimpan dalam sistem informasi perkebunan. STD-B serta informasi dan data pendukung disimpan dalam sistem informasi perkebunan. Semua informasi dan data wajib dipublikasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.