Oleh: Muhardi Juliansyah
Ekosistem gambut Indonesia yang mencakup sekitar 14,9 juta hektar di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, merupakan salah satu penyimpan karbon terbesar di dunia sekaligus tumpuan hidup jutaan masyarakat. Namun ekosistem ini menghadapi ancaman serius berupa kebakaran, alih fungsi lahan, dan eksploitasi berlebihan—puncaknya pada bencana kebakaran 2015 yang menimbulkan kerugian lebih dari 200 triliun rupiah dan mengganggu kesehatan jutaan jiwa.
Menghadapi kondisi tersebut, pendekatan berbasis komunitas hadir sebagai solusi yang menjadi alternatif. Masyarakat lokal, dengan pengetahuan dan kepentingan langsungnya terhadap gambut, diyakini mampu menjadi ujung tombak pemantauan dan pelestarian ekosistem sekaligus mengembangkan penghidupan yang lestari.
Gambut terbentuk dari akumulasi bahan organik selama ribuan tahun dalam kondisi tergenang, membentuk lapisan setebal lebih dari 10 meter yang mampu menyimpan sekitar 89 gigaton karbon—setara emisi karbon global selama satu dekade. Di luar fungsi penyimpanan karbon, ekosistem gambut juga berperan vital sebagai pengatur tata air, sumber air bersih, pelindung pantai, sekaligus habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna endemik yang tak ditemukan di ekosistem lain.
Lahan gambut Indonesia terancam oleh drainase berlebihan, kebakaran, dan konversi lahan menjadi perkebunan serta permukiman—praktik yang terus berlangsung meski telah dilarang secara regulasi. Dampaknya berlapis: secara global memperparah krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon, sementara secara lokal merampas sumber pangan, air, dan pendapatan masyarakat yang hidupnya bergantung pada ekosistem gambut.
Pemantauan berbasis komunitas (Community-Based Monitoring/CBM) adalah pendekatan di mana masyarakat lokal dilibatkan secara aktif dalam pengumpulan data, pemantauan kondisi lingkungan, dan pelaporan perubahan yang terjadi di ekosistem mereka.
CBM melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam memantau muka air gambut, mendeteksi titik api, hingga mengawasi aktivitas ilegal — menjadikan mereka “mata dan telinga” di wilayah yang tidak terjangkau pemerintah. Diperkuat oleh pengetahuan tradisional masyarakat adat dan inovasi teknologi seperti aplikasi pelaporan real-time dan penggunaan wahana tanpa awak/drone, CBM terbukti menciptakan sistem pemantauan yang lebih komprehensif. Sementara itu, penghidupan lestari mendorong aktivitas ekonomi yang selaras dengan ekosistem gambut—mulai dari pertanian ramah gambut (sagu, nenas, jelutung), skema pembayaran jasa lingkungan (REDD+), hingga ekowisata—dengan memperkuat lima modal yaitu manusia, sosial, alam, fisik, dan finansial.
Masyarakat yang sejahtera akan termotivasi menjaga gambut, dan gambut yang terjaga menjamin keberlangsungan penghidupan mereka. Namun integrasi keduanya masih terhambat oleh rendahnya kapasitas teknis, lemahnya akses pasar, tumpang tindih regulasi, dan minimnya koordinasi antar lembaga. Untuk itu, diperlukan penguatan kapasitas masyarakat, sistem insentif yang transparan, kepastian hukum atas hak kelola, serta kemitraan yang kokoh antara komunitas, swasta, dan pemerintah—karena kelestarian gambut Indonesia pada akhirnya adalah kelestarian jutaan jiwa yang bergantung padanya.
Referensi
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. (2022). Laporan Tahunan Restorasi Gambut Indonesia 2022. Jakarta: BRGM.
Chambers, R., & Conway, G. (1992). Sustainable Rural Livelihoods: Practical Concepts for the 21st Century. IDS Discussion Paper 296. Brighton: Institute of Development Studies.
Miettinen, J., Shi, C., & Liew, S. C. (2016). Land cover distribution in the peatlands of Peninsular Malaysia, Sumatra and Borneo in 2015 with changes since 1990. Global Ecology and Conservation, 6, 67-78.
