Oleh: Muhardi Juliansyah
“Kita tidak akan menang bila kita masih terus mengingat semua kekalahan” (Cut Nyak Dien)
Mei 2026, Afrida Erna Ngato, Kepala Suku Pagu dari Halmahera Utara, seorang perempuan yang selama bertahun-tahun berdiri di antara hutan adatnya dan mesin-mesin tambang PT Nusa Halmahera Minerals ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Utara dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Bukan karena merampok atau membunuh. Ia menjadi buronan karena menolak tambang emas yang menggerus tanah leluhurnya.
Kisah Afrida bukan pengecualian. Ia adalah pola atau seperti paradoks mama Sinta di Papua atas dugaan tekanan militer.
Selama satu dekade terakhir, WALHI mencatat 1.131 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Indonesia. Angka itu sudah mengerikan. Tapi, ada fakta yang jarang disebut dalam satu nafas: Komisioner Komnas Perempuan mencatat bahwa pengaduan perempuan pembela HAM di sektor lingkungan dan sumber daya alam adalah yang paling banyak masuk ke meja mereka. Perempuan bukan minoritas dalam gerakan ini:mereka adalah tulang punggungnya. Namun justru dalam laporan resmi, dalam siaran pers, dalam headline media, nama-nama mereka paling cepat hilang.
“Perempuan-perempuan adat dalam buku ini menunjukkan bahwa menyanyikan doa bukanlah bentuk kepasrahan, tapi deklarasi perlawanan.” (Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN)
Ada dua lapis kerentanan yang menimpa perempuan adat ketika tambang atau perkebunan masuk ke wilayah mereka. Lapisan pertama adalah kehilangan fisik berupa kebun yang terendam lumpur, sungai yang tercemar, ladang yang alih fungsi. Di Maluku, perempuan adat yang hidup dari pelepah sagu dan hasil tangkapan laut menyaksikan pesisir mereka berubah menjadi saluran limbah. Deru alat berat tidak hanya mengubah bentang alam dan juga mengubah seluruh cara perempuan memproduksi dan mendistribusikan kehidupan.
Lapisan kedua adalah kerentanan hukum. Ketika perempuan melawan, mereka tidak hanya dihadapkan pada kekuatan korporasi dan aparat, tetapi juga pada sistem hukum yang tidak pernah dirancang untuk mengakui mereka sebagai subjek hak. Hak ulayat yang mereka jaga turun-temurun belum memiliki payung hukum yang komprehensif — RUU Masyarakat Adat yang telah 16 tahun dibahas baru ditetapkan sebagai prioritas legislasi 2026 tanpa kepastian pengesahan. Tanpa pengakuan formal atas wilayah adat, setiap tindakan mempertahankan tanah bisa dengan mudah dikriminalkan sebagai pelanggaran UU Minerba.
Yang membuat situasi ini semakin mendesak adalah bahwa perempuan adat bukan sekadar korban, mereka adalah pemegang pengetahuan ekologis yang tidak tergantikan. Pengetahuan tentang musim tanam, tentang tanaman obat, tentang ritme sungai dan hutan, sebagian besar dijaga oleh perempuan dan diwariskan melalui praktik, bukan tulisan. Ketika mereka dikriminalisasi, diintimidasi, atau dipaksa diam, bukan hanya satu orang yang hilang dari gerakan—satu perpustakaan ekologis yang tidak tertulis ikut padam bersama mereka.
Afrida Erna Ngato, dalam kapasitasnya sebagai kepala suku, pernah berbicara tentang bagaimana perubahan iklim dan globalisasi memaksa masyarakatnya berpindah dari pangan lokal ke ketergantungan beras. Cara pandang ini menghubungkan krisis iklim dengan krisis pangan lokal melalui lensa perempuan adat—adalah teori yang tidak akan lahir dari ruangan ber-AC manapun. Ia lahir dari tanah, dari praktik, dari kehilangan yang bertahun-tahun dirasakan di dalam tubuh.
Maka, apa yang sesungguhnya sedang kita biarkan terjadi ketika perempuan-perempuan seperti Afrida diburu oleh negara?
Kita sedang membiarkan negara mengkriminalkan satu-satunya kelompok yang secara konsisten, tanpa gaji, tanpa jabatan, dan tanpa perlindungan yang memadai, telah menjaga apa yang tersisa dari hutan, sungai, dan tanah kita. Kita sedang membiarkan hukum digunakan sebagai senjata untuk melemahkan benteng terakhir ekologi.
Dilain hal, Kisah dari Kebun Terakhir menunjukkan bagaimana kapitalisme merasuki wilayah adat dari dalam melalui privatisasi oleh anggota komunitas sendiri, sementara Hidup Bersama Raksasa menunjukkan pendudukan dari luar oleh korporasi raksasa. Dalam kedua skenario tersebut, perempuan adat menempati posisi yang paling rentan di mana mereka kehilangan lahan, masuk ke sistem kerja upahan di posisi paling bawah, tetap menanggung beban reproduksi sosial, dan nyaris tidak terlihat dalam wacana perlawanan maupun kebijakan pembangunan. Tania Murray Li, sebagai penulis keduanya, secara konsisten menyuarakan bahwa narasi modernisasi tidak pernah benar-benar menjangkau perempuan adat—malah seringkali semakin menyisihkan mereka.
Komnas Perempuan telah mendesak negara untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan pembela HAM lingkungan. Mekanisme Anti-SLAPP melalui Perma No. 1/2023 memberikan secercah preseden positif. Tapi peraturan di atas kertas tidak akan berarti selama aparat di lapangan masih bisa menerbitkan DPO untuk seorang perempuan yang hanya ingin menjaga tanah leluhurnya.
“Perempuan adat adalah penjaga, bukan korban yang menunggu diselamatkan. Perlakukanlah mereka demikian dalam kebijakan, dalam hukum, dan dalam cara kita bercerita tentang mereka.”
Gerakan lingkungan yang tidak menempatkan perempuan adat bukan sebagai simbol penderitaan, melainkan sebagai pemimpin dengan otoritas pengetahuan— adalah gerakan yang belum selesai. Narasi tentang krisis ekologi tidak lengkap tanpa suara mereka di tengahnya, bukan di catatan kaki.
Afrida masih dalam daftar pencarian, Mama Sinta masih dalam pengawasan militer—Sementara tambang dan Proyek Strategis Nasional terus beroperasi!
Referensi:
Disusun berdasarkan data WALHI, AMAN, Komnas Perempuan, Auriga Nusantara, Laporan Mongabay Indonesia (2025–2026), Hidup Bersama Raksasa (2022) dan Kisah dari Kebun Terakhir (2014).
