Oleh: Apolonia Lidia – Mahasiswa MBKM Fakultas Kehutanan UNTAN
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah perkotaan secara ekologis, estetika, dan social. Ruang terbuka hijau diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi guna mendukung manfaat langsung dan tidak langsung yang dihasilkan RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut. Keberadaan tumbuhan yang ada pada kawasan perkotaan dapat dijadikan tempat rindang untuk peneduh dan mampu menjaga kestabilan polusi kota. Pengembangan, penataan, dan penyediaan ruang terbuka hijau bagi seluruh komponen lingkungan hidup perkotaan menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, provinsi, atau daerah, swasta, dan masyarakat.
Upaya menyediakan ruang terbuka hijau bukan hanya menjadi tugas pemerintah, masyarakat pun dituntut agar peduli dengan keberadaan ruang terbuka hijau dengan menjaga kelestarian ekologi yang ada di dalamnya. Keseimbangan dan keserasian antara lingkungan alam dan lingkungan binaan akan tercipta apabila upaya penataan wilayah perkotaan telah sesuai dengan perencanaan. Oleh karena itu, tata kelola ruang terbuka hijau strategi inovatif dalam menjaga keseimbangan ekologi perlu dilakukan melalui upaya pengaturan yang lebih detail terhadap rencana kawasan permukiman dan rencana ruang terbuka hijau yang sudah ditetapkan oleh kabupaten/kota tersebut.
Tata kelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekologi di tengah perkotaan. Langkah-langkah strategis yang diterapkan dalam tata kelola RTH sangat berfokus pada pelestarian ekologi. Pertama, perencanaan yang terintegrasi menjadi landasan utama dengan mengintegrasikan aspek-aspek ekologi dalam perencanaan perkotaan, seperti identifikasi habitat alami, jalur migrasi satwa, dan keanekaragaman hayati lokal. Pemeliharaan keberlanjutan menjadi aspek kunci, di mana kebijakan RTH dirancang untuk mempromosikan keberlanjutan ekologis. Metode pertanian organik, pengendalian hama alami, dan pengelolaan sumber daya air yang bijaksana menjadi fokus utama. Selain itu, praktik pemeliharaan diimplementasikan dengan meminimalkan dampak negatif, seperti penggunaan pestisida berlebihan atau pemotongan pohon yang tidak terkendali.
Pendidikan dan partisipasi masyarakat dianggap sebagai instrumen penting dalam tata kelola RTH. Melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pemeliharaan RTH bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keseimbangan ekologi. Program pendidikan lingkungan pun diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat agar aktif dalam menjaga dan melestarikan RTH. Penggunaan teknologi modern menjadi daya dorong inovatif, termasuk sensor pintar dan sistem pemantauan satelit untuk memantau kesehatan ekosistem RTH.
Teknologi canggih juga diterapkan dalam pengelolaan air, seperti sistem irigasi pintar, untuk mengurangi konsumsi air tanpa mengorbankan keseimbangan ekologis. Zonasi yang tepat menjadi langkah strategis terakhir, dengan mengklasifikasikan RTH menjadi zona-zona sesuai dengan karakteristik ekologisnya.
Dengan penerapan kebijakan penggunaan tanah yang sesuai, menghindari pengembangan yang dapat merusak ekosistem, tata kelola RTH mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang berimbang, mendukung keanekaragaman hayati, dan mempromosikan kesehatan ekologi jangka panjang.
Beberapa dampak positif yang diharapkan dari penerapan tata kelola RTH dalam menjaga keseimbangan ekologi diantaranya adalah menjaga ketersediaan lahan untuk resapan udara dan menyeimbangkan lingkungan alam dan lingkungan binaan untuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan, memberikan relaksasi psikologis dan mengurangi stress, mengurangi penyakit pernapasan dan penyakit risiko kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah), meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta mengurangi angka kesakitan dan kematian penduduk, menjadi pembatas antara satu ruang dengan ruang lainnya yang berbeda fungsi dan kegunaannya, memenuhi fungsi estetika dan planologi, menjadi arena olahraga ataupun bersantai sambil mengerjakan tugas, menjadi sarana belajar siswa-siswi, mengurangi erosi dan badai, dll.
Keseimbangan ekologi sangat penting untuk menjaga kelangsungan hidup spesies di suatu ekosistem. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menjaga keseimbangan ekologi dengan cara menjaga keberadaan spesies, mengurangi polusi, dan memperbanyak RTH. Kehadiran RTH dapat membantu menjaga keseimbangan ekologi. RTH dapat berfungsi sebagai habitat bagi berbagai spesies, membantu menjaga ketersediaan udara, dan mengurangi polusi. Selain itu, RTH juga dapat membantu menjaga keseimangan karbon dioksida dan oksigen di udara. Ruang terbuka hijau (RTH) memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologi dan lingkungan hidup perkotaan. Pentingnya Ruang Terbuka Hijau, dapat kita lihat dari fungsi dan manfaat yang dapat diambil darinya. Secara umum Ruang Terbuka Hijau mempunyai atau memiliki fungsi utama (intrinsik) yakni fungsi ekologis dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, fungsi sosial dan fungsi Ekonomi.
Adapun manfaat penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan sebagai bagian tak terpisah dari pembangunan suatu daerah sekurang-kurangnya adalah sebagai sarana mencerminkan identitas daerah sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, sarana rekreasi aktif dan pasif serta sarana interaksi sosial bagi masyarakat, meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan, menumbuhkan rasa bangga bagi warga dan meningkatkan prestise daerah, sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan lansia; Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat, sarana olahraga dan kesenian.
Berikut adalah beberapa konteks umum tentang pentingnya RTH untuk lingkungan dan keseimbangan ekologi:
- RTH dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, indah dan sebagai sarana pengamanan lingkungan
- RTH dapat berfungsi sebagai tempat bermain aktif untuk anak-anak dan dewasa, tempat bersantai pasif untuk orang dewasa, dan sebagai areal ramah lingkungan hijau.
- RTH dapat berfungsi sebagai penyedia oksigen dan penyimpan udara untuk kota
- RTH dapat meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan kota
- RTH dapat menjaga kestabilan lingkungan perkotaan
- RTH dapat menanggulangi permasalahan lingkungan hidup di perkotaan seperti polusi udara, kenaikan suhu, banjir, dan kekeringan
- RTH dapat berfungsi sebagai pengikat antar estetika
- RTH dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan
- RTH dapat berfungsi sebagai fungsi ekonomi, ekologis, sosial budaya dan juga estetika
- RTH dapat menjaga kelestarian RTH suatu wilayah perkotaan
Kesadaran menjaga kelestarian lingkungan hijau pasti akan lebih baik jika setiap orang mengetahui fungsi RTH bagi lingkungan perkotaan. Oleh karena itu, perlu adanya penyeimbang agar lingkungan tidak rusak semakin parah. Upaya penyediaan RTH di suatu wilayah perkotaan harus dilakukan secara bertahap dan perlu dilakukan kerjasama antar pemangku kepentingan.
Keseimbangan ekologi dalam tata kelola ruang terbuka hijau sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan perkotaan. Dalam mencapai keseimbangan ekologi dalam tata kelola ruang terbuka hijau, perlu dilakukan upaya-upaya seperti penyediaan RTH publik dan privat, pengaturan proporsi RTH minimal 30%, serta pemilihan tanaman yang sesuai dengan kepentingan dan tujuan pembangunan kota. Selain itu, perlu juga dilakukan pengaturan struktur dan pola RTH yang akan dikembangkan serta pemilihan lokasi lahan kota yang potensial dan tersedia untuk RTH. Dengan demikian, keseimbangan ekologi dalam tata kelola ruang terbuka hijau dapat tercapai dan kualitas lingkungan perkotaan dapat terjaga.
Ruang terbuka hijau (RTH) dapat menjaga keseimbangan ekologi karena memiliki beberapa manfaat, seperti menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, menyeimbangkan lingkungan alam dan lingkungan binaan untuk kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi erosi dan badai. Selain itu, RTH juga dapat menjadi sarana pengendalian bencana alam dan menanggulangi masalah lingkungan hidup di perkotaan seperti polusi udara, kenaikan suhu, banjir, dan kekeringan.
Beberapa strategi inovatif yang dapat dilakukan dalam tata kelola RTH untuk menjaga keseimbangan ekologi adalah sebagai berikut:
- Menjelajah konsep ekologi dalam perencanaan RTH
- Mengoptimalkan fungsi RTH sebagai penyedia oksigen dan penyimpan udara untuk kota
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hijau
- Melakukan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyediaan RTH
- Penerapan teknologi hijau dalam pengelolaan RTH
- Penerapan konsep pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan RTH
- Penerapan konsep tata kelola yang baik dalam pengelolaan RTH
Dalam penerapan tata kelola RTH, perlu dilakukan kerjasama antar stakeholder dan inovasi yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan. Melalui integrasi strategi inovatif ini, RTH dapat berfungsi sebagai ekosistem perkotaan yang seimbang, mendukung keanekaragaman hayati, dan memberikan manfaat ekologis yang berkelanjutan.
Silahkan klik tautan https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/rth untuk melihat data jumlah RTH yang ada di Indonesia.