Konservasi sumber daya alam, yaitu upaya untuk melindungi, pengelolaan, dan penggunaan yang bijaksana dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di bumi. Tujuan konservasi ialah untuk menjaga sumber daya alam seperti air, udara, tanah, mineral, flora, dan fauna. Dipertahankan agar dapat digunakan secara berkelanjutan supaya dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan dimasa yang akan datang.
Taman Nasional adalah sebuah kawasan alam yang diidentifikasi, dijamin, dan diatur oleh pemerintah untuk melindungi ekosistem alam, keanekaragaman hayati, serta nilai-nilai alaminya. Tujuan dari pembentukan taman nasional adalah untuk menjaga alam, mempromosikan penelitian ilmiah, mendukung pendidikan lingkungan, dan menyediakan rekreasi alam bagi masyarakat. Taman nasional biasanya mencakup beragam jenis lahan, seperti hutan, pegunungan, sungai, danau, gurun, padang rumput, atau wilayah pesisir. Konservasi sumber daya alam adalah praktik untuk melindungi, memelihara, dan mengelola sumber daya alam agar tetap berkelanjutan dan dapat digunakan oleh generasi sekarang dan masa depan. Dengan demikian, Taman Nasional berperan penting dalam konservasi sumber daya alam dengan menjaga ekosistem, satwa liar, kualitas air dan udara, serta dengan memberikan pendidikan dan mendukung penelitian yang relevan untuk keberlanjutan lingkungan.
Taman nasional yang ada di Indonesia berjumlah 54 Taman Nasional. Salah satunya berada di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat (Taman Nasional Danau Sentarum), dimana pengelolaannya dengan melakukan perlindungan, pengelolaan pada tanaman yang ada dan diolah untuk menjaga sumber daya serta mempertahankan semua makhluk hidup agar tidak mengalami kepunahan dan mengatasi kurangnya spesies di kawasan tersebut.
Adapun Undang-Undang yang mengatur Konservasi dan Taman Nasional di Indonesia, yaitu :
Undang-Undang |
Tentang |
PP Nomor 36 Tahun 2010 |
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. |
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 |
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya |
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2014 |
Konservasi Tanah dan Air |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 |
Pengesahan agreement for the implementation of the provision of the united nations convention on the law of the sea of 10 desember 1982 relating to the conservation and management of straddling fish stocks and highly migratory fish stock (persetujuan pelaksanaan ketentuan-ketentuan konvensi pbb tentang hukum laut 1982 yang berkaitan dengan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh |
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 |
Konservasi Energi |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 |
Konservasi Sumber Daya Ikan |
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 |
Rencana aksi nasional pengelolaan terpadu taman nasional dan kawasan konservasi perairan nasional tahun 2018 – 2025 |
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2013 |
Pengesahan convention on the conservation and management of highly migratory fish stocks in the western and central pacific ocean (konvensi tentang konservasi dan pengelolaan sediaan ikan beruaya jauh di samudera pasifik barat dan tengah) |
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 |
Pengesahan convention for the conservation of southern bluefin tuna (konvensi tentang konservasi tuna sirip biru selatan) |
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 |
Hari Konservasi Alam Nasional |
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1991 |
Konservasi Energi |
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1982 |
Konservasi Energi |
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023 |
Tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara bukan pajak pada direktorat jenderal energi baru, terbarukan, dan konservasi energi |
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2022 |
Organisasi dan tata kerja balai besar survei dan pengujian ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022 |
Perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 17 tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis direktorat jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 |
Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis direktorat jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2021 Tahun 2021 |
Tarif layanan badan layanan umum pusat pengembangan sumber daya manusia ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi pada kementerian energi dan sumber daya mineral |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 Tahun 2019 |
Lembaga konservasi |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.05/2019 Tahun 2019 |
Tarif layanan badan layanan umum pusat penelitian dan pengembangan teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi pada kementerian energi dan sumber daya mineral |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 |
Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk eksploitasi |
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018 |
Pencabutan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral terkait kegiatan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi |
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2018 |
Perubahan atas peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 39 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan serta konservasi energi |
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2018 |
Pedoman penetapan zona konservasi air tanah |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2018 Tahun 2018 |
Tarif layanan badan layanan umum pusat pengembangan sumber daya manusia ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi pada kementerian energi dan sumber daya mineral |
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 |
Pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan serta konservasi energi |
Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2002 |
Konservasi sumber daya alam |
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 |
Rencana tata ruang kawasan taman nasional gunung merapi |
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001 |
Pemberantasan penebangan kayu ilegal (illegal logging) dan peredaran hasil hutan ilegal di kawasan ekosistem leuser dan taman nasional tanjung puting |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tahun 2019 |
Pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tahun 2019 |
Pemanfaatan air dan energi air di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019 |
Pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/OTL.0/5/2016 Tahun 2016 |
Perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P 7 MENLHK SETJEN OTL 012016 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis taman nasional |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 |
Kriteria zona pengelolaan taman nasional dan blok pengelolaan cagar alam suaka margasatwa taman hutan raya dan taman wisata alam |
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 |
Tata cara penetapan rayon di taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman buru dalam rangka pengenaan penerimaan negara bukan pajak bidang pariwisata alam |
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/MENHUT-II/2012 Tahun 2012 |
Perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam |
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1957 |
Mengesahkan peraturan daerah provinsi jawa barat tentang perlindungan hewan |
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2023 |
Perlindungan tumbuhan dan satwa liar |
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 |
Perlindungan tanaman |
Konservasi Taman Nasional Danau Sentarum
Taman Nasional Danau Sentarum merupakan salah satu kawasan lindung yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Kawasan ini memiliki keunikan ekosistem perairan dengan sistem danau yang rumit serta hutan rawa air tawar yang luas. Studi kasus ini akan membahas upaya konservasi yang telah dilakukan di Taman Nasional Danau Sentarum untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya yang unik.
TANTANGAN DALAM KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- Deforestasi: Penggundulan hutan secara besar-besaran untuk pertanian, perumahan, dan industri telah menyebabkan hilangnya habitat, mengancam keanekaragaman hayati, dan berkontribusi pada perubahan iklim.
- Polusi: Polusi air, udara, dan tanah mengancam kualitas sumber daya alam dan kesehatan manusia. Limbah industri, limbah plastik, dan emisi gas rumah kaca adalah contoh polutan yang merusak.
- Overfishing: Penangkapan ikan yang berlebihan telah menguras populasi ikan di lautan kita, mengancam sumber makanan dan ekonomi nelayan.
- Perubahan Iklim: Pemanasan global akibat emisi gas rumah kaca adalah ancaman serius terhadap sumber daya alam. Perubahan iklim dapat menyebabkan kekeringan, banjir, dan kerusakan ekosistem.
Konservasi sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama kita untuk menjaga keberlanjutan planet ini. Dalam upaya untuk melestarikan alam, kita harus berfokus pada pendidikan, legislasi yang ketat, penggunaan energi terbarukan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan, dan kerja sama internasional. Ini adalah langkah-langkah kunci dalam menjaga kehidupan di Bumi agar tetap berkelanjutan untuk generasi mendatang. Semua orang memiliki peran dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam, dan tindakan kita hari ini akan memiliki dampak yang berarti pada masa depan.
REFERENSI
https://peraturan.go.id/uu
https://www.kapuashulukab.go.id/home/page/taman-nasional
https://kualanamu-airport.co.id/pariwisata_detail/313/taman-nasional-danau-sentarum