Sudah Saatnya Sawit Rakyat Remaja Lagi
Rata-rata usia tanaman kelapa sawit yang dikelola petani sawit swadaya di Indonesia sekitar 20-30 tahun. Artinya, kelapa sawit tersebut telah memasuki fase tua dan tidak lagi produktif. Pada usia tersebut, tanaman kelapa sawit hanya mampu memproduksi tandan buah segar 2,5 ton/hektare/tahun.
Di fase umur ini pula, tanaman sudah harus menjalani program peremajaan sawit atau replanting. Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mencatat luas perkebunan sawit rakyat sebesar 6,72 juta hektare. Dari luas tersebut, potensi peremajaan sawit Kementerian Pertanian juga mencatat potensi peremajaan sawit rakyat seluas 2,78 hektare yang terbagi atas plasma dan swadaya 2,27 juta hektare; plasma PIRBUN 0,14 juta hektare; plasma PIR-Trans/PIR-KKPA 0,37 juta hektare.
Seyogyanya, program peremajaan krusial bagi petani sawit swadaya untuk meningkatkan produktivitas, dan dengan demikian mendorong kesejahteraan petani. Pemerintah sendiri sempat menargetkan replanting seluas 2,49 juta hektare dalam kurun 2017-2021. Namun, target itu berubah ke durasi waktu 13 tahun ke depan.
Sebaran perkebunan kelapa sawit yang membutuhkan replanting dominan ada di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Hingga 27 Mei 2020, realisasi peremajaan sawit rakyat 2017-2018 oleh Ditjen Perkebunan seluas 167.299 hektare dengan total dana Rp 3,4 triliun di 21 provinsi. Ini berada jauh di bawah target sebelumnya. Untuk dua tahun ke depan, pemerintah menargetkan peremajaan sawit seluas 180.000 hektare (2021) dan 180.000 hektare (2022).
Khusus untuk kebun sawit rakyat di dalam kawasan hutan tampaknya akan mengalami kendala. Pasalnya, hingga kini persoalan legalitas dan kepemilikan masih menghantui. Jika ingin program peremajaannya efektif dan merata, pemerintah juga harus mencari solusi agar sawit swadaya di dalam kawasan hutan tersebut dapat diakomodir.