BIG Mengatur Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
SIAR.OR.ID – Dengan keluarnya peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial, penertiban peraturan per undang- undang standar spesifikasi teknis untuk mewujudkan ketelitian peta yang berdaya guna. Keluarnya peraturan kepala BIG ini mempertegas Undang-Undang No 26 Tahun 2007 penataan ruang, Undang-undang No 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial , menyusul lagi Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang dan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2014 pelaksana UU No 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial kemudian keluar lagi Peraturan Presiden No 94 Tahun 2011 Tentang Badan Informasi Geospasial.
Badan Informasi Geospasial memandang dalam penetapan peta dasar standar dan ketelitian suatu pedoman teknis sehingga menghasilkan perhitungan yang akurat, handal dan terpercaya serta dapat dipertanggungjawabkan dan dapat disepakati para pihak. Untuk mempertegas UU, PP, Perperes Kepala Badan Informasi Geospesial mengeluarkan peraturan dasar pedoman dan teknis ketelitian peta dasar. Dalam peraturan kepala BIG ini setidaknya ada beberapa pasal tentang pedoman teknis ketelitian peta dasar.
Pasal 1 menyebutkan peraturan kepala BIG yang mengatur pedoman teknis mengenai syarat dan ketentuan dalam standar dan ketelitian peta dasar. Dalam pasal 2 menjelaskan maksud pasal 1 tentang syarat dan ketentuan dalam standar ketelitian peta dasar. Syarat dalam ketelitian geometri dan ketelitian abstrak/semantik.
Hal lain lebih lanjut, mengenai syarat dan ketentuan dalam standar ketelitian peta dasar sebagaimana dimaksud ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan kepala BIG. Dalam peraturan kepala BIG menyebutkan bahwa pedoman teknis ketelitian peta dasar dimutahirkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta kemampuan nasional yang ada dengan menyesuaikan standar spesifikasi yang berlaku secara Nasioanl dan Internasional.
Untuk mendapatkan Peta Dasar yang teliti dan berdaya guna, ada beberapa istilah atau tahapan perencanaan yang harus dijalani ketika melakukan uji akurasi dalam menetukan peta. Tahapan itu diantaranya adalah Mean Square Error (RMSE), Circular Error 90% (CE90), Linnear Error 90% ( LE90), Error Matrix/Confasion matrix, Confidence Level 95% (CL95)
1. Mean Square Error (RMSE) adalah ketelitian peta dan nilai yang menggambarkan tingkat kesesuaian antara posisi dan atribut. Sebuah objek di peta dengan posisi dan atribut sebenarnya. Selain kesesuain antara posisi dan atribut hal lain adalah akar kaudarat dari rata-rata kaudrat selisih antara nilai koordinat data dan nilai koordinat dari sumber independent yang akuradinya lebih tinggi.
2. Circelur Error 90% (CE90) adalah ukuran ketelitian geometrik horizontal yg didefinisikan sebagai radius lingkaran yang menunjukan bahwa 90% kesalahan atau perbedaan posisi horizontal objek di peta dengan posisi yang dianggap sebenarnya tidak lebih besar dari radius tersebut.
3. Linnear Error 90% ( LE90) adalah ukuran ketelitian geometrik vertikal ( ketinggian) yaitu nilai jarak yang menunjukan bahwa 90% kesalahan atau perbedaan nilai ketinggian objek di peta dengan nilai ketinggian sebenarnya tidak lebih besar dari pada nilai jarak tersebut.
4. Error Matrix/Confasion matrix adalah penelitian akurasi menggunakan suatu matrix kontingensi yaitu sebuah matrix bujur sangkar yang memuat hubungan antara sampel terklarifikasi dan hasil uji lapangan (Ground Truth). Ketelitian keseluruhan (Overall Accuracy) adalah perbandingan jumlah total sampel hasil klarifikasi dengan jumlah sampel referensi.
5. Confidence Level 95% (CL95) adalah ukuran ketentuan geometrik horizontal dan vertikal yang didefinisikan sebagai nilai probalitas dimana nilai sebenarnya dari pengukuran akan terletak dalam tingkat kepercayaan 95% yang tergantung pada distribusi statistik yang diasumsikan dari data dan hitungan secara berbeda untuk kualitas 1 dimensi dan 2 dimensi.
Ketentuan peta dasar meliputi ketelitian geometri adalah nilai yang menggambarkan ketidakpastian koordinat posisi suatu objek pada peta dibandingkan dengan koordinat posisi objek yang dianggap posisi sebenarnya. Kompenen ketelitian giometri, terdiri atas akurasi horizontal dan akurasi verikal.
Ketelitian atribut/semantik adalah nilai yang menggambarkan tingkat kesesuaian atribut antara suatu objek di peta dengan Dengan atribut sebenarnya. Ketelitian geometri peta dasar menurut UU No 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospesial Peta Dasar Terdiri atas
1. Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI)
2. Peta Lingkungan Pantai Indonesia( LPI)
3. Peta Lingkungan Laut Indonesia (LLH)
Dalam peraturan kepala BIG menyebutkan bahwa pedoman teknis ketelitian peta dasar dimutahirkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta kempuan nasional yang ada dengan menyesuaikan standar spesifikasi yang berlaku secara Nasional dan Internasional. Untuk menjawab perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi tersebut Badan Informasi Geospesial menggandeng SIAR Nusantara untuk melakukan Uji Akurasi Peta Dasar dengan pemanfaatan Wahana Tanpa Awak (WTA). Tahapan dalam uji akurasi ini tentu menggunakan metode yang sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospesial No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar.
Uji Akurasi telah dilaksanakan di Berau, Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. Untuk saat ini Tim uji akurasi sedang menyesuaikan data yang di dapat dari lapangan untuk menentukan tingkat berhasilan dan berapa jumlah error dari hasil tersebut. Setalah data uji akurasi selesai di olah tim SIAR dan BIG akan mempubliksi hasil itu dengan bentuk Jurnal Uji Akurasi menggunakan Wahana Tanpa Awak (WTA).